Sukses

Malaysia Deportasi 1.200 Warga Myanmar di Tengah Kudeta Militer

Malaysia bersikeras untuk mendeportasi 1.200 warga Myanmar dengan kapal laut di tengah kudeta militer di negara tersebut.

Liputan6.com, Kuala Lumpur- Malaysia bersikeras untuk mendeportasi 1.200 warga Myanmar dengan kapal laut di tengah kudeta militer yang terjadi di negara asal mereka. Kudeta terjadi pada 1 Februari saat militer Myanmar merebut kekuasaan dan menahan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi. 

Dikutip dari Channel News Asia, Selasa (16/2/2021) Kepala Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud mengatakan bahwa para tahanan, yang akan dideportasi pada 23 Februari mendatang, dituduh melakukan pelanggaran. Tuduhan itu juga termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memperpanjang visa mereka.

"Itu adalah bagian dari program biasa kami untuk mendeportasi imigran ilegal yang ditahan di pusat penahanan," kata Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan. 

Malaysia juga telah memulangkan lebih dari 37.000 warga asing pada 2020 lalu. Khairul Dzaimee Daud menuturkan, tidak ada pengungsi yang terdaftar di PBB atau anggota minoritas Muslim Rohingya Myanmar di antara mereka yang dideportasi.

Komunitas Rohingya, yang tidak diakui sebagai warga negara di Myanmar, telah lama mengalami penganiayaan di wilayah asal mereka sendiri. Ratusan ribu orang juga diketahui melarikan diri dari tindakan keras militer pada tahun 2017 ke negara tetangga Bangladesh.

Malaysia adalah rumah bagi sekitar 100.000 pengungsi Rohingya yang terdaftar, serta anggota komunitas lain seperti China dan Kachin.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Upaya PBB Cari Informasi Terkait Deportasi

Sementara itu, Badan pengungsi PBB sebelumnya mengatakan pihaknya sedang mencari informasi dari pihak berwenang tentang deportasi.

Tetapi seorang juru bicara mengungkapkan bahwa sejak akhir 2019 Malaysia telah memblokir PBB untuk mengakses pusat penahanan imigrasi, yang berarti mereka tidak dapat menentukan siapa yang harus diberi status pengungsi.

Orang-orang yang rentan, termasuk wanita dan anak-anak, diketahui termasuk di antara mereka yang ditahan di fasilitas itu.

"Jika ternyata ditemukan membutuhkan perlindungan internasional, orang-orang ini tidak boleh dideportasi ke situasi di mana nyawa atau kebebasan mereka mungkin terancam," kata juru bicara itu.

Pihak berwenang Malaysia pada 2020 lalu menghadapi kritik karena menahan migran tidak berdokumen dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Malaysia adalah rumah bagi jutaan migran dari negara Asia berpenghasilan rendah atau seperti pekerjaan konstruksi.

Selain Myanmar, mereka berasal dari negara-negara seperti Bangladesh dan Indonesia.

3 dari 3 halaman

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.