Sukses

Lolos Hukuman Mati Usai Demo Anti-Pemerintah Arab Saudi, 3 Remaja Syiah Bebas Penjara 2022

Tiga remaja syiah lolos dari hukuman mati. Mereka dianggap terlibat demo anti-pemerintah.

Liputan6.com, Riyadh - Tiga remaja Syiah bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoun, dan Abdullah al-Zaher lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Ketiganya akan dibebaskan pada 2022. 

Dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (9/2/2021), Komisi HAM Arab Saudi mengatakan tiga pemuda itu kini telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Mereka tadinya menghadapi hukuman mati karena dugaan kejahatan yang mereka lakukan ketika di bawah umur.

Mereka ditahan secara terpisah atas dakwaan yang bermula dari keterlibatan mereka dalam protes-protes anti-pemerintah oleh warga Syiah terkait diskriminasi yang melanda provinsi sebelah timur di negara itu pada 2011-2012.

Al-Nimr adalah keponakan ulama oposisi terkemuka Sheikh Nimr al-Nimr, yang eksekusinya memicu demonstrasi Syiah dari Bahrain ke Pakistan. Menurut Human Rights Watch, Ali Al-Nimr ditangkap pada 2012 saat usianya 17 tahun. Dia dihukum mati Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh yang menangani pengadilan terorisme.

Seorang pengawas yang berbasis di New York itu mengatakan Al-Marhoun berusia 17 dan al-Zaher berusia 15 ketika mereka ditangkap dalam penindakan keras pemerintah terhadap protes-protes Syiah dan dilarang memiliki pengacara selama pra-sidang.

Komisi HAM Arab Saudi mengatakan pengadilan mengurangi hukuman mereka. Para remaja itu akan dibebaskan pada 2022.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keluarga Bergembira, Kerajaan Tak Komentar

Ayah Al-Nimr, Mohammed, menyambut kabar itu lewat Twitter, menyebut perubahan hukuman itu sebagai perintah langsung dari Raja Salman. Kantor komunikasi pemerintah tidak merespons permintaan Associated Press untuk berkomentar.

Langkah itu terjadi hampir setahun setelah Arab Saudi memerintahkan diakhirinya hukuman mati bagi kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak, kecuali kejahatan terkait terorisme.

Perintah kerajaan menetapkan hukuman maksimal 10 tahun di rumah tahanan bagi siapapun yang terbukti melakukan kejahatan ketika masih di bawah umur. Perintah itu mengatur agar jaksa meninjau kasus-kasus dan mengurangi hukuman bagi mereka yang telah menjalani masa hukuman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.