Sukses

Pesta di Tengah Darurat COVID-19 Thailand, 89 Turis Asing Ditangkap Polisi

Karena berpesta di tengah keadaan darurat COVID-19, polisi Thailand menangkap 89 turis asing di sebuah bar di pulau Koh Phangan.

Liputan6.com, Bangkok- Polisi Thailand menangkap 89 turis asing dalam penggerebekan pesta di sebuah bar di Pulau Koh Phangan. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan Virus Corona COVID-19.

Dilaporkan BBC News, Jumat (29/1/2021) para turis yang ditangkap itu berasal lebih dari 10 negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

Diketahui bahwa Thailand saat ini berada di bawah keadaan darurat COVID-19 dengan pembatasan pertemuan massal.

Polisi setempat menggerebek bar bernama Three Sixty Bar pada 26 Januari lalu, setelah menemukan tiket pesta yang dijual secara online untuk sebuah acara di sana, menurut laporan media lokal.

Gambar dari penggerebekan tersebut menunjukkan kerumunan besar orang di dalam bar, namun kebanyakan memakai masker.

Menurut polisi, 22 warga Thailand juga ditangkap termasuk pemilik bar dan pria lain yang mengaku mengatur pertemuan tersebut.

Sementara itu,pemilik bar dan penyelenggara pesta juga didakwa bekerja sama dalam mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin, sedangkan mereka yang menghadiri pesta tersebut dituduh melanggar ketentuan darurat.

Pihak berwenang Thailand menjatuhi hukuman pelanggatan pembatasan COVID-19  hingga dua tahun penjara dan denda sebesar 40.000 baht.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wilayah yang Menarik Turis Asing

Wilayah Koh Phangan terkenal dengan Pesta Bulan Purnama yang menarik turis asing dari seluruh dunia. Pada Malam Tahun Baru contohnya, ketika lebih dari 30.000 turis hadir.

Namun, turis asing sebenarnya telah dilarang memasuki Thailand sejak April 2020 lalu.

Thailand bukan satu-satunya negara yang menghukum warga asing karena melanggar aturan COVID-19.

Turis asing di berbagai wilayah lain di dunia, seperti di Bali, Indonesia, tertangkap kamera tengah melakukan push-up yang diperintahkan oleh polisi karena tidak memakai masker.

Otoritas setempat di Bali mendesak mereka yang tidak membayar denda 100.000 rupiah, untuk melakukan 50 kali push-up jika tidak memakai masker, dan 15 kali push-up tambahan jika mereka tidak memakai masker "dengan benar".

Thailand sejauh ini telah mencatat 15.465 kasus dan 76 kematian akibat Virus Corona COVID-19, yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari negara-negara Barat.

Namun, kasus infeksi di negara tersebut telah meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Ada 29 kasus di provinsi Surat Thani - lokasi Koh Phangan, tetapi 11 infeksi di antaranya sudah terjadi dalam sebulan terakhir.

3 dari 3 halaman

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.