Sukses

Undang-Undang Aborsi Resmi Diberlakukan di Argentina

Meski sudah diberlakukan, undang-undang aborsi ini mendapat tentangan dari beberapa kelompok konservatif dan kelompok gereja di Argentina.

Liputan6.com, Buenos Aires - Sejarah tercipta di Argentina. Akhirnya, Undang-Undang (UU) Aborsi resmi diberlakukan pada Minggu 24 Januari 2021 waktu setempat.

Kelompok-kelompok perempuan dan para pejabat pemerintah Argentina berharap UU itu bisa diimplementasikan sepenuhnya.

Meski, Undang-Undang Aborsi ini mendapat tentangan dari beberapa kelompok konservatif dan kelompok gereja, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia, Selasa (26/1/2021).

Argentina menjadi negara terbesar di Amerika Latin yang melegalkan hak aborsi.

Perkembangan itu terjadi setelah Senat pada 30 Desember mengesahkan sebuah legislasi yang menjamin prosedur itu bagi kehamilan usia 14 minggu ke bawah, serta bagi kehamilan akibat perkosaan atau apabila kesehatan ibu terancam.

Keputusan itu dianggap sebagai kemenangan bagi gerakan feminis di negara Amerika Selatan itu, yang bisa membuka jalan bagi langkah serupa di kawasan yang konservatif dan mayoritas memeluk Katolik Roma yang taat.

Paus Fransiskus sempat menyampaikan keberatannya sebelum pemungutan suara dan para pemimpin gereja telah mengkritisi keputusan itu.

Para pendukung UU itu mengatakan mereka memperkirakan akan ada sejumlah gugatan hukum dari kelompok-kelompok anti-aborsi di beberapa provinsi konservatif di Argentina dan sejumlah klinik kesehatan swasta mungkin akan menolak melakukan prosedur itu.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disahkan oleh Senat Argentina

Sebelumnya, senat Argentina menyetujui RUU untuk melegalkan aborsi pada Rabu, 30 Desember 2020 dalam pemungutan suara bersejarah yang dipandang sebagai kemenangan besar bagi para pendukung hak aborsi di negara mayoritas Katolik itu.

Dikutip dari laman CNN, senat memilih 38-29 suara untuk memberi jutaan perempuan akses ke penghentian hukum berdasarkan undang-undang baru yang didukung oleh Presiden Alberto Fernández.

Massa besar dari aktivis hak aborsi dan aktivis anti-aborsi berkumpul di luar Istana Kongres Nasional Argentina untuk menunggu hasil, yang datang pada dini hari setelah debat semalaman.

Para pendukung RUU menyambut berita tersebut dengan sorak-sorai yang nyaring dan dalam beberapa kasus, air mata kebahagiaan.

Gabriela Giacomelli, yang kedua saudara perempuannya melakukan aborsi ilegal, menyebut adegan itu "sangat emosional".

"Kami telah berjuang selama bertahun-tahun," kata Giacomelli.

"Saya melihat orang-orang muda sekarang, meskipun saya berharap mereka tidak pernah harus menggugurkan kandungan, tetapi jika mereka melakukannya sekarang mereka dapat melakukannya dengan aman."

Mariela Belski, direktur eksekutif Amnesty International Argentina dan duta besar untuk gerakan hak-hak perempuan global She Decides, mengatakan: "Hari ini, Argentina telah membuat langkah ke depan dalam membela hak-hak perempuan, anak perempuan dan orang-orang dengan kapasitas reproduksi."

Undang-undang akan melegalkan aborsi dalam semua kasus hingga usia kehamilan 14 minggu. Aborsi di Argentina, negara terpadat ketiga di Amerika Selatan, saat ini hanya diizinkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau membahayakan nyawa atau kesehatan wanita.

Dalam semua keadaan lainnya, aborsi adalah ilegal dan dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.