Sukses

Viral Kristen Gray Ajak WNA Pindah ke Bali, Ini Aturan Masuk RI Saat Pandemi COVID-19

Kristen Gary menyebut dirinya sebagai travel blogger dan content creator di Bali. Aksinya ini dikecam netizen Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Kristen Gray sontak jadi pembicaraan netizen Indonesia. Pasalnya, WNA asal Los Angeles, Amerika Serikat ini memancing amarah di tengah pandemi Corona COVID-19.

Wanita asal Amerika Serikat itu dituduh netizen bekerja di Bali tanpa visa yang sesuai, serta mengajak orang lain agar pergi ke Bali dengan tips yang ia jual melalui e-book, padahal situasi tak memungkinkan karena sedang pandemi COVID-19.

Pada situs resminya, Kristen Gray menyebut dirinya sebagai travel blogger dan content creator di Bali. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan kasus penyalahgunaan visa dapat terkena sanksi.

Awalnya, Kristen Gray bercerita di Twitter bahwa ia sudah setahun berada di Bali bersama pasangannya. Mereka awalnya hanya ingin menetap selama enam bulan, tapi Kristen juga ingin jadi wirausaha.

Kristen Gray memuji Bali karena memiliki budaya yang bersahabat, tetapi netizen berkata tindakan Gray tidak layak karena masalah visa, tidak bayar pajak pekerjaan, dan mengajak orang asing melakukan hal serupa di tengah pandemi.

"Saya tidak punya uang, kesulitan mencari kerja selama 2019, dan saya ingin mencoba kewirausahaan," ujar Kristen pada 16 Januari 2021 via Twitter.

"Setelah ditolak pekerjaan dan hidup pada tabungan sembari mengembangkan bisnis, pacar saya dan saya memutukan untuk membeli tiket one-way ke Bali, Indonesia," ujar Kristen Gray.

Penanganan COVID-19 di Indonesia

Sementara itu, dalam memerangi pandemi Corona COVID-19 di dalam negeri, pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penangangan COVID-19 telah mengambil sejumlah kebijakan.

Beberapa hari lalu, Satgas COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri, sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B.1.1.7.

Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Bagi WNA ke Indonesia

Dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Satgas Penanganan COVID-19, Kamis (14/1/2021), Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B.1.1.7 yang lebih mudah menular.

"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA," ujar Doni.

Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan varian baru COVID-19 di Inggris.

Adapaun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan sebagai berikut:

 

3 dari 3 halaman

Tiga Ketentuan Bagi WNA

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya di ambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.

WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.