Sukses

Kelakuan Minus dan Ngeyel Turis di Bali Selama Pandemi COVID-19

Kelakuan para turis di Bali selama COVID-19 sangat mengecewakan.

Denpasar - Kelakuan minus dari warga negara asing (WNA) di Bali mulai menjadi sorotan. Para turis itu terkesan meremehkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Meski demikian, orang Indonesia sendiri juga tidak tertib mengikuti protokol di Bali.

Menurut laporan ABC Indonesia, Senin (18/1/2021), pihak berwajib mencatat banyak pelanggaran pada awal 2021 di kabupaten Badung. Pelanggar protokol mencapai 8.864 pekan lalu.

"Kebanyakan karena ada yang tidak bawa masker, tidak memakai masker dengan benar, kemudian ada juga perusahaan yang tidak menyiapkan protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara.

Walau sebagian besar pelanggar protokol kesehatan adalah warga Indonesia, Agung mengatakan 80 persen dari jumlah pelanggar yang kena denda adalah warga asing yang kebanyakan berasal dari Eropa.

Aparat menilai para turis asing meremehkan keseriusan protokol kesehatan di Bali. Mereka yang sikapnya sudah kelewatan atau tidak patuh terkena denda, namun dendanya hanya Rp 100 ribu.

Apabila mereka yang mau mendengarkan arahan diminta untuk melakukan push-up atau menyapu.

"Tidak sembarang orang kita asal denda karena tidak pakai masker," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Denda Rp 100 Ribu

Sejak September 2020, Bali mulai memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker. Besaran denda sebesar Rp 100 ribu.

Secara keseluruhan, Satpol PP Bali telah mencatat lebih dari 15.000 pelanggaran sejak aturan tersebut diberlakukan.

Aparat berkata ada oknum-oknum turis yang melawan ketika dihampiri satpol PP. Mereka itulah yang terkena.

"Kalau orang kita banyak juga yang melanggar, tapi yang kena denda rata-rata bule. Bukan mengatakan warga Indonesia juga baik, tapi kita memberikan denda itu kan sifatnya 'ultimatum remedium'," katanya.

Hingga sepekan lalu, Kasatpol PP Badung Agung melaporkan telah menerima Rp 15,3 juta dari jumlah denda di Badung sendiri.

 
3 dari 5 halaman

Tak Patuh Aturan Lokal

Kadek Astika adalah warga Kerobokan di kabupaten Badung yang menyewakan sejumlah villa di kawasan Kuta dan Seminyak.

Ia mengatakan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi menunjukkan bagaimana pendatang di Bali, termasuk turis, seringkali tidak menghormati kebudayaan dan aturan lokal.

Kadek Astika menyorot turis yang umumnya berusia muda yang tidak bisa mengikuti aturan. Beberapa hal yang sering adalah naik motor tanpa helm, atau mabuk dan berbuat keonaran.

"Beberapa turis asing juga suka tidak menghormati budaya kami dengan tidak menunjukkan rasa hormat saat datang ke pura."

Namun, untuk protokol kesehatan, Kadek mengatakan bukan hanya warga asing, turis domestik dan warga lokal pun banyak yang kurang menaatinya. Itu terlihat dari Pecalang yang masih harus mendisiplinkan warga lokal.

Pemerintah pun diminta ikut memberikan kejelasan terkait aturan.

"Warga Bali harus memberikan contoh buat para pendatang supaya terus ikuti aturan dan Pemerintah pun harus bisa berikan pesan aturan yang jelas."

Menurut data Satuan Gugus Tugas Nasional COVID-19, angka kepatuhan terhadap aturan memakai masker di Bali adalah 96,5 persen, sementara terhadap aturan menjaga jarak adalah 92 persen.

Angka tersebut menjadikan Bali sebagai kawasan dengan tingkat kepatuhan tertinggi terhadap protokol kesehatan COVID-19 di Indonesia.

4 dari 5 halaman

Masalah Masker

Selama pandemi, lebih dari 900.000 warga Indonesia telah terinfeksi virus corona, dengan lebih dari 20.000 kasus ditemukan di Bali.

Indonesia sempat mencatat penambahan kasus virus corona tertinggi, sebanyak 14.224 pekan lalu, hampir dua minggu sejak liburan tahun baru.

Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan di Jawa dan Bali telah mewajibkan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan dan restoran, untuk tutup pukul 21:00.

Namun, di Bali sempat beredar video warga asing yang terlibat dalam argumen dengan pihak keamanan, karena ia menolak untuk meninggalkan restoran ketika seharusnya sudah tutup.

Dua minggu lalu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan karena banyaknya warga asing yang "sulit diatur", pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.

"Turis yang tidak memakai masker tidak akan diizinkan masuk ke tempat wisata dan restoran," ujarnya.

"Jadi mereka tidak akan dilayani kalau tidak memakai masker."

"Ini keputusan kami ... karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan turis asing."

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara berharap PMKK dapat membuat "semua, bukan hanya WNA saja, mematuhi" aturan yang ada.

"Kita juga harus bisa menunjukkan ketaatan dengan berpartisipasi melaksanakan PPKM tersebut," katanya.

5 dari 5 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.