Sukses

Arab Saudi Rilis Hukum Baru Bagi Pelaku Pelecehan Seksual, Identitas Dipublikasikan

Demi tekan angka kasus pemerkosaan, Arab Saudi mengeluarkan hukum baru bagi pelaku pelecehan seksual.

Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi merilis aturan untuk mengungkap identitas pelaku pelecehan seksual ke publik. Ini berlaku bagi oknum yang melakukan kejahatan berat.

Tujuan dari aturan itu adalah agar mencegah orang-orang lain melakukan pelecehan seksual. Informasi pribadi pelaku akan dipublikasikan hakim.

"Penamaan secara publik dan mempermalukan merupakan hukuman yang akan mencegah siapapun yang mungkin tergoda untuk melakukan pelecehan seksual, dasarnya adalah penolakan dari pihak lain," ujar pakar hukum Dr. Mohammed Mahmoud, dilansir Arab News, Kamis (14/1/2021).

Aturan itu merupakan dekret kerajaan dan mengamandemen hukum anti-pelecehan tahun 2018.

Hukuman itu akan diberikan meski pelaku pelecehan seksual berpotensi terkena kerugian finansial akibat identitasnya yang diungkap.

Pengacara Hisham Al-Faraj menyebut sanksi sosial ini tidak bersifat otomatis. Hukuman ini hanya untuk mereka dengan dampak serius pada masyarakat. Selain itu, pengadilan harus membuktikan bahwa pelaku memang sungguh bersalah.

"Penamaan dan langkah mempermalukan ini hanya diterapkan setelah hukuman final," ujar Hisham.

"Ini merupakan jaminan tambahan agar tidak menamakan dan mempermalukan siapapun sebelum kejahatannya dibuktikan dengan jelas," pungkas Hisham.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelecehan Seksual, Penulis Harun Yahya Cs Divonis Hampir 10 Ribu Tahun Penjara

Beda negara beda peraturannya.

Di Turki, penulis Harun Yahya atau Adnan Oktar, divonis 11.075 tahun penjara. Ia dikenakan pasal berlapis mulai dari pelecehan seksual, penipuan, hingga terlibat dalam geng kriminal. 

Menurut laporan Al-Arabiya, Selasa 12 Januari 2021, Harun Yahya ditangkap pada Juli 2018 bersama komplotannya sebanyak 77 orang.

Harun Yahya dan 13 orang penting dalam komplotannya divonis total hampir 10 ribu tahun penjara, atau 9.803 tahun dan enam bulan penjara.

Secara keseluruhan, ada 236 orang yang diseret ke pengadilan pada kasus Harun Yahya. Mereka semua mengaku tidak bersalah.

Anadolu menyebut anggota sekte Harun Yahya juga ada yang terlibat pelecehan seksual, termasuk kepada anak di bawah umur. Salah satunya adalah Tarkan Yavas yang mendapat vonis penjara 211 tahun.

3 dari 3 halaman

Hukuman Berat Bagi Pelecehan Seksual di Korsel

Beda lagi kasus di Negeri Gingseng. Akhir tahun lalu, pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun, terhadap dalang dari salah satu jaringan pelecehan seksual berbasis online terbesar di negara tersebut. 

Pelaku, yang bernama Cho Ju-bin dinyatakan bersalah karena telah menjalankan grup yang memeras para perempuan untuk membagikan video atau konten seksual, yang kemudian dipostingnya ke laman chatroom berbayar. 

Dikutip dari BBC, Kamis 26 November 2020, diketahui terdapat sedikitnya 10.000 orang yang menggunakan chatroom berbayar tersebut, dengan tarif hingga US$ 1.200 per akses.

Sementara itu, ada sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh Cho Ju-bin.

"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," terang Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis 26 November, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap.

Cho dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual, dan karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi serta menjual video-video pelecehan untuk mendapatkan keuntungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.