Sukses

Inggris Umumkan Sanksi Bisnis Soal Kasus Pelanggaran HAM di Xinjiang China

Pemerintah Inggris telah mengumumkan sanksi bisnis terkait kasus pelanggaran HAM di wilayah Xinjiang di China.

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengumumkan pada Selasa malam (12/1) bahwa serangkaian tindakan untuk membantu memastikan bahwa organisasi-organisasi Inggris, baik sektor publik atau swasta, tidak terlibat dalam, atau mengambil keuntungan dari, pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Xinjiang, China. 

Disampaikan dalam rilis Kedutaan Besar Inggris di Jakarta pada Rabu (13/1/2021), bahwa Pemerintah Inggris telah berulang kali meminta China untuk mengakhiri kasus tersebut, dan menjunjung tinggi hukum nasional dan kewajiban internasionalnya.

Peninjauan ulang tentang produk-produk Inggris mana saja yang dapat diekspor ke Xinjiang diumumkan oleh pemerintah negara tersebut, termasuk penerapan sanksi keuangan untuk bisnis yang tidak mematuhi Undang-Undang Perbudakan Modern.

Adapun langkah-langkah selanjutnya yaitu meningkatkan dukungan bagi badan publik Inggris untuk tidak melibatkan bisnis yang terlibat dalam pelanggaran HAM dalam rantai pasokan mereka.

"Langkah-langkah ini akan membantu organisasi Inggris memastikan bahwa mereka tidak berkontribusi pada penganiayaan terhadap Muslim Uyghur di Xinjiang," demikian pernyataan dalam rilis Kedubes Inggris. 

Ditegaskan juga dalam rilis itu bahwa tindakan internasional yang terkoordinasi diperlukan untuk mengatasi risiko kerja paksa memasuki rantai pasokan global, dan Inggris bekerja sama dengan mitra-mitranya dalam kasus tersebut. 

"Bukti skala dan beratnya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di Xinjiang terhadap Muslim Uyghur saat ini sudah melebihi batasnya. Hari ini kami mengumumkan serangkaian tindakan baru untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa pelanggaran hak asasi manusia ini tidak dapat diterima. Langkah ini juga diambil untuk melindungi bisnis Inggris dan badan publik kami dari keterlibatan atau hubungan apa pun dengan mereka," kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab. 

Menlu Dominic Raab melanjutkan, bahwa "Serangkaian sanksi ini akan membantu memastikan bahwa tidak ada organisasi Inggris, Pemerintah atau sektor swasta, yang secara sengaja atau tidak sengaja, mengambil keuntungan dari, atau berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia terhadap kaum Uyghur atau kelompok minoritas lainnya di Xinjiang".

Tak hanya Inggris, Kanada juga membuat pengumuman serupa pada Selasa (12/1) tentang langkah-langkah untuk membantu memastikan bisnis Kanada tidak terlibat dalam kerja paksa di Xinjiang.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bisnis dan Badan Publik Inggris Dihimbau Lebih Waspada

"Inggris akan selalu membela mereka yang menderita akibat pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan dan hari ini kami mengajukan langkah-langkah yang akan membantu melindungi populasi minoritas di Xinjiang," kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel. 

Menteri Priti Patel menambahkan, "Bisnis dan badan publik harus lebih waspada daripada sebelumnya dan memastikan mereka tidak secara tidak sengaja mengizinkan kerja paksa dalam rantai pasokan mereka". 

 Adapun pernyataan dari Menteri Perdagangan Inggris Liz Truss, yang mengatakan bahwa "Tindakan baru ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menutup mata atau menoleransi keterlibatan dalam pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Xinjiang".

"Kerja paksa, di mana pun di dunia, tidak dapat diterima. Pemerintah kami ingin bekerja dengan bisnis untuk mendukung praktik yang bertanggung jawab, dan memastikan konsumen Inggris tidak secara sengaja, membeli produk yang mendukung kekejaman yang kami saksikan terhadap kaum Uyghur dan minoritas lainnya di Xinjiang," ujarnya. 

Tindakan yang akan dilakukan oleh Inggris, mencakup peninjauan kontrol ekspor yang berlaku di Xinjiang untuk memastikan Pemerintah Inggris melakukan semua yang dapat dilakukan untuk mencegah ekspor barang yang dapat berkontribusi pada pelanggaran HAM di wilayah tersebut.

Tinjauan itu, disebutkan akan menentukan produk spesifik apa saja yang harus ditambahkan ke dalam ekspor di masa depan.

Selain itu, tindakan lainnya adalah pemberlakuan sanksi keuangan bagi organisasi yang gagal memenuhi kewajiban hukum mereka, untuk mempublikasikan pernyataan perbudakan modern tahunan, di bawah Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris.

Risiko spesifik yang dihadapi oleh perusahaan yang terkait dengan Xinjiang dijabarkan dalam sebuah panduan baru yang kuat dan terperinci untuk bisnis Inggris, serta menggarisbawahi tantangan uji tuntas yang efektif di sana.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Pengadaan Publik

Selain itu, panduan juga akan diberikan oleh pemerintah Inggris termasuk dukungan bagi semua badan publik negara itu untuk menggunakan aturan pengadaan publik, dengan tidak melibatkan pemasok yang memiliki cukup bukti pelanggaran HAM dalam rantai pasokannya. 

Pemerintah Inggris pun menegaskan, bahwa kepatuhan akan menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat, badan non-departemen dan badan eksekutif.

Tindakan lainnya, adalah sebuah kampanye tentang keterlibatan bisnis yang dipimpin oleh seorang Menteri untuk memperkuat pentingnya bisnis Inggris mengambil tindakan guna mengatasi risiko.

Dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM di Xinjiang, Inggris bekerja dengan mitra-mitranya termasuk Kanada, dengan memimpin tindakan internasional untuk meminta pertanggungjawaban China.

Inggris juga diumumkan mendukung penelitian yang telah membangun dasar bukti untuk tindakan, dan mendesak bisnis di negara tersebut melakukan uji tuntas yang kuat guna memastikan rantai pasokannya bebas dari kerja paksa.

Sementara itu,  di Komite Ketiga Majelis Umum PBB dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Inggris telah memimpin pernyataan bersama internasional tentang Xinjiang, termasuk mengajukan pernyataan terbaru yang didukung oleh 39 negara, bersama dengan Jerman, pada Oktober 2020 lalu.

Negara tersebut bahkan merupakan negara pertama yang mewajibkan perusahaan berdasarkan hukum untuk melaporkan perbudakan modern dalam rantai pasokan mereka.

4 dari 4 halaman

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.