Sukses

Penjelasan Soal Amandemen ke-25 AS dan Pengaruhnya bagi Kekuasaan Donald Trump

Usai kerusuhan yang terjadi di Capitol Hill, Amandemen 25 kemudian mulai dibahas merujuk agar Donald Trump dicabut dari jabatannya sebagai presiden. Apa itu Amandemen 25?

Liputan6.com, Washington D.C - Setelah kerumunan para pendukung Presiden Donald Trump dengan kasar menyerbu gedung Capitol Hill di Washington D.C pada Rabu 6 Januari 2021 dilaporkan atas perintah Trump, warga dan anggota parlemen mendesak Wakil Presiden Mike Pence untuk meminta amandemen ke-25 dari Konstitusi AS.

Mengutip Live Science, Jumat (8/1/2021), mereka memohon amandemen yang akan segera menghapus Donald Trump dari jabatannya dan menjadikan Mike Pence sebagai penjabat pengganti presiden.

Jika dibandingkan dengan usia Konstitusi AS, amandemen ke-25 dinilai relatif baru, yang baru disahkan oleh Kongres pada 6 Juli 1965 dan diratifikasi pada 10 Februari 1967.

Kongres memberlakukan amandemen untuk mengklarifikasi apa yang terjadi ketika kantor salah satu wakil presiden atau presiden menjadi kosong seperti yang dijelaskan dalam Pasal II, Ayat 1, Ayat 6 Konstitusi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Pencopotan Presiden

Klausul tersebut menyatakan bahwa dalam "kasus pencopotan Presiden dari jabatannya, atau kematiannya, pengunduran diri, atau ketidakmampuan untuk menjalankan kekuasaan dan tugas dari jabatan tersebut, hal yang sama akan diserahkan kepada Wakil Presiden." 

Namun, klausul tersebut tidak memberikan definisi tentang apa artinya seorang presiden memiliki "ketidakmampuan untuk menjalankan kekuasaan dan tugas" dari jabatannya; juga tidak menguraikan prosedur atau batas waktu pengalihan tugas dari presiden ke wakil presiden.

Kurangnya spesifikasi bukanlah masalah, sampai pembunuhan Presiden John F. Kennedy pada 22 November 1963, menurut profesor hukum Brian C. Kalt dan David Pozen, yang menulis interpretasi amandemen ke-25 untuk Pusat Konstitusi Nasional. 

Pembunuhan Kennedy meninggalkan kekosongan kepresidenan yang tiba-tiba dan tidak terduga hingga memaksa Kongres untuk mengevaluasi keanehan Pasal II, Bagian 1, Klausul 6. Dipimpin oleh Senator Indiana Birch Bayh, Kongres menyusun amandemen ke-25, yang kemudian diratifikasi oleh negara bagian di 1965. 

Tidak butuh waktu lama bagi amandemen baru untuk dipraktikkan, menurut ringkasan yang diterbitkan oleh Cornell Law School. 

Setelah Wakil Presiden Spiro Agnew mengundurkan diri pada 10 Oktober 1973, Presiden Richard Nixon menominasikan Gerald R. Ford untuk menggantikannya, sesuai dengan prosedur Bagian 2 amandemen. Kemudian, ketika Presiden Nixon mengundurkan diri pada 9 Agustus 1974, Wakil Presiden Ford segera mengambil sumpah jabatan sebagai presiden dan kembali mengikuti prosedur Bagian 2 untuk mencalonkan Nelson A. Rockefeller menjadi wakil presiden.

3 dari 4 halaman

Isi Amandemen ke-25

Ada empat bagian dari amandemen ke-25, sebagai berikut: 

Bagian 1: 

Dalam kasus pencopotan Presiden dari jabatannya atau kematiannya atau pengunduran dirinya, Wakil Presiden akan menjadi Presiden.

Bagian 2: 

Setiap kali ada kekosongan di kantor Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan Wakil Presiden yang akan menjabat setelah dikonfirmasi dengan suara mayoritas dari kedua Dewan Kongres.

Bagian 3: 

Kapanpun Presiden menyampaikan kepada Presiden sementara, Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan dalam pernyataan tertulisnya bahwa dia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas dari jabatannya, dan sampai dia mengirimkan kepada mereka pernyataan tertulis yang sebaliknya, kekuasaan dan tugas tersebut akan dilaksanakan oleh Wakil Presiden sebagai Penjabat Presiden.

 Bagian 4: 

Kapan pun Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama dari departemen eksekutif atau dari badan lain yang menurut undang-undang dapat diberikan oleh Kongres, harus terdapat pernyataan tertulis bahwa Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, dan Wakil Presiden harus segera mengemban wewenang dan tugas jabatannya sebagai Pejabat Presiden.

Setelah itu, ketika Presiden menyampaikan kepada Presiden sementara dari Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa tidak ada ketidakmampuan, dia akan melanjutkan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali Wakil Presiden dan mayoritas dari pejabat utama dari departemen eksekutif atau badan lain yang oleh undang-undang dapat diberikan oleh Kongres, mengirimkan dalam waktu empat hari kepada Presiden untuk sementara waktu dari Senat dan Ketua Dewan Perwakilan, pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas kantornya. 

Setelah itu Kongres akan memutuskan masalah tersebut, berkumpul dalam waktu empat puluh delapan jam untuk tujuan itu jika tidak dalam sesi. 

Jika Kongres, dalam dua puluh satu hari setelah menerima deklarasi tertulis yang terakhir, atau, jika Kongres tidak dalam sesi, dalam dua puluh satu hari setelah Kongres diminta untuk berkumpul, ditentukan dengan dua pertiga suara dari kedua Dewan bahwa Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas dari jabatannya, Wakil Presiden akan terus melaksanakan tugas yang sama sebagai Penjabat Presiden; jika tidak, Presiden akan melanjutkan kekuasaan dan tugas kantornya.

4 dari 4 halaman

Pengaruh bagi Donald Trump

Mereka yang menyerukan amandemen ke-25, yang akan diajukan untuk Presiden Trump, sedang melihat Bagian 4, yang menjelaskan tindakan yang harus diambil ketika seorang presiden tidak dapat memenuhi tugas pekerjaan atau menolak untuk mundur dari posisi tersebut.

Dalam hal ini, wakil presiden dan anggota kabinet presiden atau "beberapa badan lain" dari para pemimpin puncak dapat menyatakan presiden yang sedang menjabat saat ini, tidak layak untuk menjabat dan segera mengalihkan kursi kepresidenan kepada wakil presiden.

Jika presiden menentang tindakan ini, kelompok penentu memiliki waktu empat hari untuk memutuskan apakah mereka setuju atau ingin terus berargumen bahwa presiden tidak layak untuk menjabat. 

Jika kelompok memutuskan presiden harus dicopot, Kongres harus memberikan suara dan membuat keputusan akhir. Wakil presiden tetap menjabat sebagai presiden hanya jika dua pertiga mayoritas dari kedua kamar setuju bahwa presiden tidak layak untuk posisi itu. 

Tetapi sementara Bagian 4 dari amandemen ke-25 dengan jelas menguraikan prosedur untuk mengeluarkan presiden yang tidak layak dan tidak kooperatif dari jabatannya, definisi "ketidakmampuan" presiden untuk memimpin tidak didefinisikan. Oleh karena itu, tanpa kriteria yang jelas untuk menentukan karakteristik seorang presiden yang tidak layak, akan sulit untuk menurunkan seorang presiden dari jabatannya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.