Sukses

Kasus Virus Corona COVID-19 Indonesia Kini Peringkat 2 di Asia-Pasifik

Peringkat kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 719 ribu. Jumlah itu tertinggi kedua di Asia-Pasifik.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus COVID-19 di Indonesia belum mereda, bahkan kasus hariannya masih tinggi. Total kasus Virus Corona di Indonesia mencapai 720 ribuan dan tertinggi nomor 2 di Asia-Pasifik.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, Selasa (29/12/2020), kasus COVID-19 tertinggi di Asia-Pasifik berada di India. Kasus di Indonesia tertinggi di Asia Timur dan Asia Tenggara.

Berikut 5 negara dengan kasus COVID-19 tertinggi di Asia-Pasifik:

1. India: 10,2 juta kasus

2. Indonesia: 719 ribu

3. Bangladesh: 510 ribu

4. Pakistan: 475 ribu

5. Filipina: 470 ribu

Sementara, menurut Statista tingkat kematian di Indonesia berada nomor tiga di Asia Pasifik setelah India dan Australia. Peringkat RI turun setelah digeser Australia. Meski begitu, kasus di Australia lebih rendah yakni 28 ribu. 

Indonesia akan melarang masuknya WNA pada 1 Januari 2021. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berkata larangan itu akan diterapkan hingga 14 Januari 2021 akibat mutasi COVID-19 baru dari Inggris.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemlu Minta WNI Tunda Kunjungan ke Luar Negeri Terkait Mutasi Baru COVID-19

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia untuk sedia kala menaati peraturan yang telah disampaikan oleh pemerintah, terkait upaya menanggulangi penyebaran Corona COVID-19.

Termasuk salah satunya yaitu menunda kunjungan keluar negeri yang dirasa tidak terlalu penting, di tengah mutasi COVID-19.

"Imbauan yang disampaikan oleh pemerintah bagi WNI yaitu mempertimbangkan perjalanan ke luar negeri secara matang," ujar Cecep Herawan selaku Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri dalam acara yang diselenggarakan oleh Satgas COVID-19 secara virtual. 

"Meskipun, perwakilan kita di luar negeri akan senantiasa selalu membantu, namun alangkah baiknya jika kita menunda kepentingan yang tak terlalu mendesak tersebut," tambahnya.

Selain itu, Cecep Herawan juga menyampaikan pesan kepada warga negara asing yang hendak berkunjung ke Indonesia di tengah situasi seperti ini.

"Kepada WNA untuk senantiasa membuka informasi yang tersedia di situs Kementerian Luar Negeri RI. Sebab, ada banyak ketentuan dan regulasi yang mesti diikuti jika hendak berkunjung ke Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara. Keputusan diambil karena ada mutasi COVID-19 yang lebih cepat menular.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai mutasi COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu Retno Marsudi pada konferensi pers, Senin (28/12/2020).

Alhasil, WNA dari seluruh negara dilarang masuk dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Ada pengecualian dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk dengan "protokol ketat."

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.

3 dari 4 halaman

WNI Tidak Dilarang Pulang ke Indonesia

Indonesia akan melarang total masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2020. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi COVID-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.

"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi.

Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.

WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.

"Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Menlu Retno.

4 dari 4 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.