Sukses

Gugatan Donald Trump Atas Hasil Pilpres AS Lagi-Lagi Ditolak Pengadilan

Pengadilan banding federal di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania kembali menolak upaya terbaru Presiden Donald Trump untuk menggugat hasil Pemilu AS.

Liputan6.com, Philadelphia - Pengadilan banding federal di Philadelphia pada Jumat 27 November 2020, kembali menolak upaya terbaru Presiden Donald Trump untuk menggugat hasil Pemilu AS dengan memblokir presiden terpilih Joe Biden untuk dinyatakan sebagai pemenang Pennsylvania.

Pengacara Trump berjanji untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung meskipun hakim menilai bahwa "klaim kampanye tidak ada gunanya."

Pengadilan Banding AS ke-3 menggemakan serangkaian pengadilan lain dalam menemukan bahwa kampanye Donald Trump tidak menawarkan bukti kecurangan pemilu.

Kampanye Trump telah berulang kali menuduh penyimpangan pemilu yang merupakan penipuan, tanpa bukti.

“Pemilu yang bebas dan adil adalah sumber kehidupan demokrasi kita. Tuduhan ketidakadilan serius. Tapi menyebut pemilu tidak adil tidak membuatnya jadi seperti itu. Tuduhan membutuhkan ... bukti. Kami tidak memiliki keduanya di sini," kata Hakim Stephanos Bibas menulis dalam keputusan untuk panel tiga hakim, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (28/11/2020).

Putusan itu adalah yang terbaru dari serangkaian pukulan terhadap upaya Donald Trump untuk membatalkan hasil pemilu. Sebagian besar media terkemuka menyebut perlombaan untuk capres dari Partai Demokrat Joe Biden, yang telah memenangkan 306 suara Pemilihan, jauh lebih banyak dari 270 suara yang diperlukan untuk menang.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditolak Lagi

Segera setelah keputusan Jumat, Trump memposting video dari Newsmax di Twitter tentang dugaan penipuan pemilih di Nevada.

Tim kampanye Trump mengajukan kasus Pennsylvania awal bulan ini, mengatakan bahwa pejabat pemilihan daerah memperlakukan surat suara yang masuk secara tidak konsisten dan meminta Hakim Distrik AS Matthew Brann untuk menghentikan sertifikasi hasil.

Beberapa kabupaten telah mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kekurangan kecil dengan surat suara mereka, seperti "amplop kerahasiaan" yang hilang, sementara yang lain tidak.

Hakim Brann membubarkan kasus tersebut pada 21 November, dengan mengatakan kasus tersebut didasarkan pada "argumen hukum yang tak medasar" dan berbasis pada "tuduhan spekulatif".

Kasus tersebut telah diperdebatkan minggu lalu di pengadilan yang lebih rendah oleh pengacara Trump Rudy Giuliani, yang bersikeras selama lima jam argumen lisan bahwa pemilihan presiden 2020 telah dirusak oleh penipuan yang meluas di Pennsylvania. Namun, Giuliani gagal memberikan bukti nyata tentang hal itu di pengadilan.

Hakim Distrik AS Matthew Brann mengatakan keluhan penuh kesalahan kampanye, "seperti Monster Frankenstein, telah disatukan secara sembarangan" dan menolak hak Giuliani untuk mengubahnya untuk kedua kalinya.

Pengadilan Banding ke-3 menyebut keputusan itu dibenarkan. Ketiga hakim di panel tersebut semuanya ditunjuk oleh presiden Republik. Keputusan itu dikeluarkan empat hari setelah pejabat Pennsylvania mengesahkan penghitungan suara mereka untuk capres dari Partai Demokrat Joe Biden, yang mengalahkan Trump dengan lebih dari 80.000 suara di negara bagian itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.