Sukses

Gugatan Donald Trump Atas Hasil Pemilu AS di Pennsylvania Ditolak Hakim

Hakim di Pennsylvania menolak gugatan tim kampanye Donald Trump yang berusaha membatalkan jutaan suara yang masuk melalui sistem pemilihan via pos.

Liputan6.com, Pennsylvania - Seorang hakim di Pennsylvania telah menolak gugatan dari tim kampanye Donald Trump yang berusaha untuk membatalkan jutaan suara yang masuk melalui sistem pemilihan via pos di negara bagian yang menjadi pertempuran sengit dengan saingannya, Joe Biden dari Partai Demokrat.

Hakim Matthew Brann mengatakan gugatan itu, yang didasarkan pada tuduhan penyimpangan, "tidak berdasar," demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (22/11/2020).

Langkah tersebut membuka jalan bagi Joe Biden untuk semakin mengukuhkan kemenangannya di Pennsylvania, di mana dirinya memimpin dengan lebih dari 80.000 suara versi popular vote (one-man-one-vote).

Ini adalah pukulan terbaru bagi Donald Trump, yang berusaha membalikkan kekalahannya dalam pemilihan presiden 3 November 2020.

Dia menolak untuk menyerah dan membuat tuduhan penipuan pemilu yang meluas, tanpa memberikan bukti apapun.

Kurangnya konsesi telah membalikkan proses yang biasanya terjadi setelah pemilu AS.

Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump 306 banding 232 versi electoral vote (vote yang dilakukan oleh legislator negara bagian), yang menjadi penentu siapa yang akan menjadi presiden. Perolehan Biden jauh di atas ambang batas minimum 270 yang dibutuhkan seorang calon untuk menang.

Pihak Donald Trump telah kehilangan banyak tuntutan hukum yang memperebutkan hasil dari pemilu, memberikan arti penting bagi kubu Joe Biden untuk secara resmi menyatakan kemenangan mereka.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Hakim di Pennsylvania

Dalam putusannya, Hakim Brann menulis bahwa kampanye Trump telah mencoba untuk "mencabut hak hampir tujuh juta pemilih".

Dia mengatakan, "pengadilannya telah dihadapkan dengan argumen hukum tanpa alasan dan tuduhan spekulatif".

"Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam," tulis hakim.

Kampanye Trump berargumen bahwa negara bagian telah melanggar jaminan Konstitusi AS atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang karena, beberapa kabupaten yang dikelola Demokrat mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka sementara kabupaten yang dikelola Partai Republik tidak.

Namun dalam keputusannya, Hakim Brann menolak klaim tersebut, dengan mengatakan "seperti Monster Frankenstein" argumen itu telah "dijahit secara sembarangan". Dia mengatakan bahkan jika itu menjadi dasar kasus, solusi yang ditawarkan oleh tim kampanye Trump melenceng terlalu jauh.

3 dari 3 halaman

Situasi Gugatan Hukum Tim Trump di Negara Bagian Lain

Pada Jumat 20 November 2020, Negara Bagian Georgia memberikan kampanye Trump pukulan besar dengan menyatakan kemenangan Biden setelah penghitungan ulang dengan tangan.

Kampanye Trump memiliki dua hari kerja apakah mereka akan meminta penghitungan ulang lagi.

Di negara bagian lain yang dimenangkan oleh Biden, Michigan, pejabat Republik menulis kepada dewan pemilihan negara bagian itu untuk meminta penundaan dua minggu dalam mengesahkan hasil.

Mereka menyerukan audit suara presiden di daerah terbesar, Detroit, setelah digugat oleh kubu Trump.

Tetapi Departemen Luar Negeri Michigan mengatakan penundaan dan audit tidak diizinkan oleh hukum.

Di Wisconsin, pejabat pemilihan menuduh pendukung Trump menghalangi penghitungan ulang suara negara bagian. Mereka mengatakan pengamat Trump dalam beberapa kasus menantang setiap pemungutan suara untuk dengan sengaja memperlambat proses.

Jika penghitungan ulang tidak diselesaikan pada 1 Desember --tenggat waktu bagi Wisconsin untuk mengesahkan suaranya-- terbuka jalan bagi kubu Trump untuk mengajukan gugatan.

Biden memiliki keunggulan lebih dari 20.000 di negara bagian itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.