Sukses

Kala PKS di Indonesia Ingin Larang Alkohol, Uni Emirat Arab Malah Melegalkan

Kebijakan di negara Arab terkait alkohol berbeda dari yang tengah digalakkan sejumlah partai di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Uni Emirat Arab disorot dunia karena melonggarkan aturan sosial yang konservatif. Negara itu melegalkan alkohol hingga izin tinggal serumah bagi non-pasutri.

Emirates News Agency menyebut upaya ini dilakukan untuk meningkatkan toleransi, serta mengakomodasi keberagaman budaya. Selain itu, diharapkan agar ekspat dan turis asing makin betah di UAE.

Ketika negara Arab yang maju seperti UEA semakin toleran, hal terbalik malah terjadi di Indonesia. Beberapa partai politik seperti PKS, PPP, dan Gerindra justru ingin melarang alkohol

Ia menyebut pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin, berkata larangan alkohol sesuai dengan amanah konstitusi dan negara. Illiza juga menyebut bahwa alkohol dilarang dalam kitab suci agama Islam. 

“Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan,” terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

18 Anggota DPR Mendukung

Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. 

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020. 

 Illiza menyatakan saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tandasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.