Sukses

Tanpa Masker dan Ciuman di Jalan, Pasangan Kekasih Ini Didenda Rp 7 Juta

Sepasang kekasih ini didenda oleh polisi setelah tidak menggunakan masker saat pandemi COVID-19 dan berciuman di tempat umum.

Liputan6.com, Milan - Sepasang kekasih di Milan, Italia didenda 400 euro (Rp 7 juta) gara-gara berciuman di tempat umum. Mereka juga kedapatan tak mengenakan masker, dan dianggap melanggar protokol COVID-19. 

Setelah berciuman, mereka menuju ke restoran dan dicegat oleh empat petugas keamanan.

Dikutip dari Daily Mail, Senin (19/10/2020), pasangan yang berciuman tersebut adalah seorang pria Italia berusia 40 tahun dan wanita Polandia yang hanya tahu 'bahasa ibunya' dan bahasa Inggris. Mereka telah bertunangan selama dua setengah tahun.

Meski menunjukkan bukti ini kepada petugas di smartphone seperti foto, video, dan pesan, namun pasangan itu mengaku terus didesak oleh petugas keamanan. Masalah muncul ketika petugas menemukan informasi bahwa mereka menunjukkan dua alamat yang terpisah.

Pasangan itu didenda 400 euro (Rp 7 juta) karena telah gagal mematuhi undang-undang yang menyatakan orang harus memakai masker dalam jarak satu meter satu sama lain. 

Dalam undang-undang ini tidak ada kewajiban bagi orang yang tinggal bersama untuk mengenakan topeng saat bersama di depan umum, dan dalam jarak satu meter. Namun, pasangan ini menunjukkan dua alamat yang berbeda. 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembelaan dari Pasangan Tersebut

Pasangan tersebut mengatakan bahwa tidak ada orang di dekat mereka ketika keduanya berciuman. Meskipun demikian, mereka tetap didenda.

Pemberian denda ini merupakan yang terbaru setelah kasus seorang pria didenda karena berbaring sendirian di pantai. Saat itu, polisi menggunakan drone untuk melakukan pengamatan mengenai aturan protokol COVID-19 di Italia.

Mereka menemukan seorang pria yang sedang berada di pantai sendirian. Pria tersebut dianggap telah melanggar aturan COVID-19, kemudian petugas segera menghampirinya dan memberikan denda.

Sebagai informasi, wilayah Lombardy utara Italia termasuk kota Milan, telah membuat peraturan baru untuk menahan infeksi yang meningkat kembali. Langkah-langkah tersebut di antaranya seperti membatasi layanan bar dan penjualan alkohol, melarang olahraga yang berkontak dengan orang lain dan menutup tempat bingo.

Pemerintah daerah juga menyerukan agar sekolah menengah belajar secara daring. 

Langkah-langkah tersebut diambil setelah Lombardy mengalami kebangkitan kasus COVID-19, di mana ada lebih dari 2.000 infeksi setiap hari.

 

Reporter: Ruben Irwandi

3 dari 3 halaman

Infografis Kunci Utama Putus Rantai Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.