Sukses

Hotel di Thailand Cabut Tuntutan pada Tamu yang Tulis Ulasan Buruk di Internet

Hotel yang terletak di pulau liburan Koh Chang, Thailand mengajukan pengaduan terhadap guru bernama Wesley Barnes pada bulan Agustus lalu.

Liputan6.com, Bangkok - Sebuah hotel di Thailand pada Jumat, 9 Oktober 2020 setuju untuk mencabut tuntutan terhadap seorang tamu asal Amerika Serikat yang menghadapi hukuman lima tahun penjara karena memposting ulasan negatif.

Dikutip dari laman Channel news Asia, Sabtu (10/10/2020), hotel yang terletak di pulau liburan Koh Chang, Thailand mengajukan pengaduan terhadap guru bernama Wesley Barnes pada bulan Agustus lalu.

Kala itu Barnes memposting apa yang dikatakan hotel sebagai tulisan palsu dan melakukan fitnah setelah perselisihan soal biaya corkage senilai 500 baht atau setara Rp 236 ribu.

Polisi menahan Barnes di bawah hukum pidana pencemaran nama baik dan kejahatan IT selama dua hari pada bulan September sebelum dia dibebaskan dengan jaminan.

"Dalam kondisi di mana Barnes menunjukkan ketulusannya dan bertanggung jawab penuh atas apa yang telah terjadi dan memperbaiki situasi, hotel akan dengan senang hati membatalkan tuntutan tersebut," kata hotel Sea View Koh Chang dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini membawa pengawasan baru pada undang-undang pencemaran nama baik dan kejahatan IT di Thailand.

Berdasarkan undang-undang, Barnes bisa didenda hingga 100.000 baht atau setara Rp 47 juta dan dipenjara hingga lima tahun.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keinginan Pihak Hotel

Hotel tersebut ingin Barnes mengirimkan pernyataan ke media, Otoritas Pariwisata Thailand, Kedutaan Besar AS, dan situs web Tripadvisor bulan ini, meminta maaf dan menjelaskan bahwa ulasan buruknya ditulis lantaran marah dan bukan hal sesungguhnya yang terjadi.

Hotel mengatakan Barnes telah setuju. Dia mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan mengeluarkan pernyataan.

"Saya mengirim email ke banyak media," kata Barnes kepada Reuters. Dia menolak menjelaskan lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.