Sukses

Diduga Tukar Foto Seksi untuk Diskon Baju, Hakim Ini Diselidiki

Seorang hakim diselidiki lantaran diduga sengaja berfoto seksi untuk menukarnya dengan diskon pakaian.

Liputan6.com, Cucuta - Seorang hakim di Kolombia sedang diselidiki atas dugaan berbagi foto seksi hanya menggunakan pakaian dalam dengan imbalan diskon pakaian.

First Municipal Criminal atau Hakim Pidana Kota Vivian Polania sedang diselidiki karena diduga merusak kepercayaan publik pada peradilan.

Hakim, yang bekerja di Kota Cucuta di Kolombia itu pertama kali diselidiki setelah sebuah surat kabar lokal menerbitkan artikel tentang dirinya, berjudul "Vivian Polania Franco, A Versatile Judge" pada 6 September.

Selama wawancara, Polania berbicara tentang karirnya sebelum menjadi hakim dan kecintaannya pada CrossFit, yang menurutnya membentuk tubuhnya seperti sekarang ini.

Polania menceritakan kepada surat kabar La Opinion, bagaimana dia menerima gelombang pengikut baru setelah bentuk tubuhnya berubah.

Saksikan Video Pilihan Dibawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memiliki Ribuan Pengikut

Ribuan pengikut baru bahkan membuat sejumlah merek pakaian menghubunginya, dengan harapan agar bisa membuat kesepakatan sponsor.

Dikutip dari the Sun, Kamis (1/10/2020), Dia berkata: “Seseorang tidak mengambil gambar untuk diambil atau agar orang menekan tombol 'suka'.

"Ketika Anda memiliki banyak pengikut, perusahaan dan desainer mulai mencari Anda untuk memberi Anda diskon atau promosi."

Setelah wawancara tentang karirnya dan kebugarannya dipublikasikan, Dewan Disipliner Bagian Dewan Tinggi Judgeship meminta penyelidikan.

Dewan menunjukkan bahwa Polania mungkin telah melanggar, "melakukan kegiatan dalam tindakan pelayanan atau dalam kehidupan sosial yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik atau perilaku yang dapat membahayakan martabat administrasi peradilan."

Polania telah membagikan beberapa foto dirinya ke akun Instagram-nya yang sekarang memiliki 90.500 pengikut.

Sebuah akta persidangan berbunyi: “Sesuai dengan isi beritanya, pengadilan menganggap bahwa petugas kehakiman bisa awalnya dihadapkan pada pelarangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 154-6.”

Sejauh ini belum ada laporan yang secara spesifik menyebutkan "aktivitas" atau "perilaku" tentang apa yang mereka sedang selidiki. Status kasus saat ini tidak jelas.

 

Reporter : Romanauli Debora

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.