Sukses

5 Negara Ini Mulai Buka Lagi Akses Masuk Wilayahnya, Baca Ketentuan Lengkapnya

Negara-negara yang sudah kembali membuka akses masuk ke wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya warga Australia yang kembali dari luar negeri mungkin dapat menghindari kewajiban karantina di hotel.

Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan pemerintahannya tengah mempertimbangkan izin bagi warga dari negara yang "aman" untuk bisa melakukan isolasi di rumah. Demikian seperti mengutip ABC Indonesia, Rabu (30/9/2020). 

PM Morrison mencontohkan Denmark sebagai salah satu negara yang mengizinkan pendatang untuk masuk dalam negaranya tanpa karantina.

Berikut adalah 5 negara yang mulai membuka akses ke negaranya dengan sejumlah ketentuan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Denmark

Denmark mengkategorikan negara-negara ke dalam dua kategori, yaitu "buka", yang berarti orang-orang dari negara ini dapat masuk tanpa alasan apapun tanpa kewajiban karantina, serta kategori kedua yakni "dilarang".

Mereka datang dari negara dilarang hanya diizinkan masuk apabila memiliki "tujuan penting" dan mereka dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri.

Tanggal 27 Juni lalu, Denmark membuka kembali perbatasannya untuk negara-negara Uni Eropa, kecuali Swedia dan Portugal, di mana angka COVID-19 masih dianggap terlalu tinggi.

Daftar negara "aman" kemudian ditambah beberapa negara seperti Portugal, Australia, Kanada, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, dan Tunisia.

Namun, daftar tersebut bisa berubah, tergantung pada jumlah kasus positif di negara tersebut.

Misalnya saja negara yang sebelumnya masuk kategori "buka", seperti Belgia, Kroasia, Inggris, dan Prancis, kini masuk dalam daftar "dilarang".

3 dari 6 halaman

2. Inggris

Pendatang dari negara dalam "daftar koridor bepergian" di Inggris tidak diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan.

Denmark baru-baru ini dihapuskan dari daftar karena meningkatnya jumlah kasus di sana.

Bila datang dari negara manapun yang tidak termasuk dalam daftar koridor, penumpang harus mengisolasi diri di tempat yang telah ditetapkan selama 14 hari, atau didenda $1,810 pound sterling bila menolak.

Daftar ini ditinjau dari waktu ke waktu, dan bila kasus virus corona di salah satu negara memburuk, penutupan perbatasan atau keperluan mengisolasi diri bagi negara bersangkutan akan diberlakukan.

Sabtu lalu, Curacao, Denmark, Islandia, dan Slovakia dihapuskan dari dafter koridor bepergian, sementara Singapura dan Thailand ditambahkan ke dalam daftarnya.

Kondisi koridor bepergian yang kian berganti ini sempat menimbulkan kebingungan.

Portugal, tujuan berlibur popular bagi warga Inggris, sempat masuk dalam daftar koridor berpergian. Namun kurang dari tiga minggu dikeluarkan kembali, hingga menimbulkan kecaman dari wisatawan yang harus buru-buru memesan tiket pulang ke Inggris.

4 dari 6 halaman

3. Amerika Serikat

Warga dari China, Iran, Inggris, negara Kawasan Schengen, Irlandia, atau Brazil dalam 14 hari terakhir tidak diizinkan masuk ke Amerika, kecuali yang berstatus warganegara, warga tetap, atau berada dalam situasi tertentu.

Beberapa minggu yang lalu, Amerika Serikat telah mewajibkan semua penerbangan internasional untuk mendarat di salah satu dari 15 bandara yang telah ditetapkan dengan pemeriksaan ketat bagi penumpang.

Warga yang tidak berasal dari negara larangan di atas selama dua minggu terakhir boleh masuk ke bandara manapun.

Mereka hanya dianjurkan untuk menjaga diri sendiri dan tinggal di rumah "selama memungkinkan" dalam waktu 14 hari.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS telah membuat kategori kedatangan internasional ke dalam empat tingkatan berdasarkan risiko menularkan COVID-19, yaitu "sangat rendah", "rendah", "sedang" dan "tinggi:.

Sebagian besar negara, termasuk Australia, berada di tingkat "risiko tinggi", lima negara dalam kategori "sedang", dan hanya Cambodia, Thailand, Selandia Baru, dan Saint-Barthelemy dalam kategori "berisiko rendah".

5 dari 6 halaman

4. Jepang

Jepang memberlakukan larangan masuk yang ketat bagi warga asing yang meninggalkan Jepang sebelum status kondisi darurat negara diberlakukan pada bulan April.

Keputusan ini membuat Jepang menjadi satu-satunya negara G7 yang membedakan warganegara dengan warga tetap.

Negara tersebut membuka kembali perbatasan negara bagi beberapa warga tetap dan yang sudah lama tinggal di sana di bulan Juli.

Di awal September, Jepang kemudian melonggarkan aturan dan mengizinkan warga asing dengan status tinggal aktif untuk kembali masuk.

Namun, warga asing yang telah mengunjungi salah satu dari 159 negara dalam daftar larangan Jepang dalam 14 hari terakhir masih tidak diizinkan masuk.

Pengecualian diberlakukan bagi bagi mereka dengan kondisi darurat kesehatan atau mereka yang datang untuk menghadiri pemakaman saudara.

Warganegara Jepang yang baru pulang dari negara yang dilarang masih boleh masuk, namun harus melakukan tes COVID-19 setibanya di Jepang.

Mereka juga harus melakukan karantina 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh petugas kesehatan dan menghindari transportasi umum.

Jepang baru-baru ini mengumumkan akan menerima kembali mahasiswa internasional di bulan Oktober, tapi belum ada rencana untuk menerima wisatawan dalam waktu dekat.

6 dari 6 halaman

5. Singapura

Di Singapura, persetujuan bilateral dengan Malaysia telah mengizinkan warga kedua negara dengan surat imigrasi jangka panjang untuk keluar-masuk negara tersebut.

Selain itu, "jalur hijau timbal-balik" juga memungkinkan orang-orang dengan kepentingan bisnis untuk datang ke Singapura.

Jalur hijau tersebut juga telah dibuat dengan China, Jepang, dan Korea Selatan, dengan istilah yang sedikit berbeda.

Warga Jepang dan Korea Selatan harus mengikuti rencana perjalanan yang diatur pemerintah Singapura selama 14 hari pertama.

Sementara hanya warga dari enam provinsi di China yang boleh datang ke Singapura

Kedatangan dari dan ke Brunei dan Selandia Baru juga diizinkan, tapi harus mengikuti beberapa persyaratan, seperti dites COVID-19.

Kedatangan dari negara dengan penularan virus corona lebih parah masih mungkin, namun pendatang harus melakukan karantina yang sudah disediakan Pemerintah Singapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.