Sukses

19-9-1893: Selandia Baru Jadi Negara Pertama di Dunia yang Beri Hak Suara Bagi Wanita

Wanita di Selandia Baru merupakan kelompok perempuan pertama di dunia yang memiliki hak suara untuk memilih.

Liputan6.com, Jakarta - Penandatanganan RUU Pemilu oleh Gubernur Lord Glasgow,  menjadikan Selandia Baru negara pertama di dunia yang memberikan hak suara nasional kepada perempuan.

Melansir laman history.com, Jumat (18/9/2020), RUU itu adalah hasil dari pertemuan hak pilih selama bertahun-tahun di kota-kota di seluruh negeri, dengan wanita sering melakukan perjalanan jauh untuk mendengarkan ceramah dan pidato, mengeluarkan resolusi, dan menandatangani petisi.

Wanita di Selandia Baru pun pertama kali pergi ke tempat pemungutan suara dalam pemilihan nasional pada November 1893.

Di sebagian besar negara demokrasi lain termasuk Inggris dan Amerika Serikat, wanita tidak memenangkan hak pilih sampai setelah Perang Dunia Pertama.

Kepemimpinan Selandia Baru dalam hak pilih perempuan menjadi bagian sentral dari citra sebagai 'laboratorium sosial' yang membara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kini Wanita Jadi Dominan

Pencapaian tersebut merupakan hasil upaya bertahun-tahun dari para juru kampanye hak pilih, yang dipimpin oleh Kate Sheppard. 

Pada tahun 1891, 1892, dan 1893 mereka menyusun serangkaian petisi besar-besaran yang meminta Parlemen untuk memberikan suara kepada perempuan. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi Sheppard bagi sejarah Selandia Baru telah diakui dalam uang kertas $10.

Saat ini, gagasan bahwa perempuan tidak boleh atau tidak boleh memilih menjadi asing bagi orang Selandia Baru. Setelah pemilu 2017, 38% dari Anggota Parlemen merupakan wanita, dibandingkan dengan 9% pada tahun 1981.

Pada awal abad ke-21, wanita telah memegang setiap posisi konstitusional utama negara seperti perdana menteri, gubernur jenderal, ketua DPR Perwakilan, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.