Sukses

Pemerintah Korea Selatan Ancam Tangkap Demonstran Saat Pandemi Corona COVID-19

Pemerintah Korsel khawatir demo bisa menambah penyebaran COVID-19.

Liputan6.com, Seoul - Pemerintah Korea Selatan mengancam siap menangkap orang yang nekat berdemonstrasi di tengah pandemi Virus Corona COVID-19). Demonstrasi dikhawatirkan membuat situasi pandemi makin buruk. 

Rencananya, pendemo ingin beraksi pada 3 Oktober 2020. Aktivis konservatif meminta izin untuk mengadakan 435 demonstrasi di pusat kota Seoul.

"Pemerintah telah mencekal 87 unjuk rasa, yang dilaporkan akan digelar di zona no-assembly (pusat Korea Selatan) atau dengan partisipasi lebih dari 10 orang," ujar Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-Iip seperti dilansir Yonhap, Rabu (16/9/2020).

Wamen Kim menjelaskan bahwa demonstrasi besar-besaran memiliki risiko tinggi penularan virus melalui percikan air liur (droplet) saat mereka berunjuk rasa.

Penyebaran COVID-19 ke berbagai daerah pun bisa terjadi bila peserta demo datang dari berbagai daerah.

"Apabila mereka meneruskan unjuk rasa, pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk membubarkan mereka dan menginvestigasi secara pidana terhadap orang-orang yang melakukan tindakan ilegal," lanjut Wamen Kim.

Pada Agustus 2020, gereja di Seoul nekat mengadakan demonstrasi. Hasilnya penularan massal terjadi. Tak berapa lama kemudian, Seoul akhirnya menerapkan PSBB karena virus terus melonjak. 

Berdasarkan data CDC Korsel, ada 121 kasus baru COVID-19 pada hari ini. Sebanyak 30 berasal dari Seoul.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman Bagi yang Nekat Demo

Massa yang ikut demo ilegal bisa dihukum dengan UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular. Para pelanggar bisa didenda hingga 3 juta won.

Tak hanya itu, Korsel juga punya UU melarang demo ilegal dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu won (Rp 6,3 juta). Pihak panitia dapat dihukum maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga 2 juta won (Rp 25,3 juta).

Perdana Menteri Chung Sye-kyun meminta agar para pendemo membatalkan aksi demo mereka.

"Jika unjuk rasanya tetap dijalankan, pemerintah akan merespons tegas berdasarkan hukum dan regulasi demi melindungi nyawa dan keselamatan rakyat," ujar PM Chung.

Pihak pendemo berkata unjuk rasa akan melibatkan hingga 1.000 orang. Mereka menyebut dijamin konstitusi untuk berkumpul.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.