Sukses

Sengaja Bersin Depan Penjaga Keamanan Singapura, Wanita Taiwan Dipenjara 11 Minggu

Seorang wanita Taiwan dipenjara 11 minggu karena dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan Singapura di tengah wabah COVID-19.

Liputan6.com, Sigapura - Seorang wanita Taiwan bernama Sun Szu-Yen (46) dijatuhi hukuman penjara selama 11 minggu, karena dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan setelah dilarang masuk ke pusat perbelanjaan Ion Orchard karena tak mengenakan masker di tengah wabah COVID-19.

Setelah bersin pada penjaga, Sun berkata "Anda mengerti? Kamu sudah mengerti!" dan kemudian mengeluarkan paspor dari tasnya sambil berkata "Saya orang China. Saya Taiwan."

Sun, yang berada di Singapura dengan izin jangka panjang, mengaku bersalah di pengadilan distrik atas dakwaannya tersebut, karena melakukan tindakan gegabah dan tuduhan pelecehan. Setelah Sun mengakui kesalahannya, hakim memanggilnya untuk menerima perawatan kondisi mental, tetapi tidak ditemukan penyakit mental apa pun.

Sebelumnya, hakim pengadilan mempertimbangkan untuk memberinya hukuman melakukan community service order (CSO), pilihan hukuman bagi orang-orang yang dihukum karena kejahatan di mana pengadilan memerintahkan terdakwa untuk melakukan sejumlah jam kerja tanpa upah, dan juga melakukan day reporting order (DRO), di mana pelanggar harus melapor ke pusat pelaporan harian untuk pemantauan dan konseling, dan perlu menjalani rehabilitasi.

Namun hakim mencatat bahwa DRO dan CSO tidak direkomendasikan untuk Sun karena dia tidak memiliki dukungan keluarga di Singapura.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Permasalahan

Insiden bersin tersebut terjadi saat petugas keamanan Devika Rani Muthu Krishnan (56), dikerahkan untuk mengawasi pintu masuk Ion Orchard di Lift Lobby A, lantai lima mal. Dia ditugaskan untuk memastikan bahwa informasi pembeli dicatat pada formulir untuk pelacakan kontak. Selain itu juga harus memastikan bahwa mereka memakai topeng sebelum memasuki mal.

Saat itu Sun yang tidak memakai masker tiba sekitar pukul 12.40 dan segera mengisi formulir. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Deborah Lee mengatakan bahwa korban sudah mengingatkan terdakwa untuk memakai masker sebelum memasuki mal. Namun, terdakwa menggunakan syalnya untuk menutupi mulutnya.

"Ketika korban tidak mengizinkan masuk ke dalam mal, terdakwa menarik selendang lainnya dari tas dan mengatakan bahwa dia menggunakannya sebagai masker." jelas Deborah.

Korban pun tetap melarang Sun untuk masuk yang akhirnya membuat Sun marah dan bersin di depannya. Sun pun segera mengambil formulir dan menuliskannya untuk menghapus keterangannya. Ketika Korba mencoba menghentikannya lagi, Sun membentkanya dan mengatakan "Tutup mulut dan lakukan saja pekerjaanmu."

Mengetahui sebuah CCTV menangkap kejadian tersebut, Sun segera meninggalkan tempat itu.

3 dari 3 halaman

Menderita Gangguan Mood

Secara terpisah, pengadilan mendengar bahwa pada 4 Juni tahun lalu, sekitar pukul 10 malam, Sun merasa "stres dan frustrasi" saat berada di apartemen lantai tiga dekat Jalan Bukit Timah. Tidak ada alasan disebutkan untuk apa yang menyebabkan dia merasa seperti itu.

Untuk melampiaskan rasa frustrasinya, dia mengambil beberapa barang, termasuk penyedot debu dan botol kaca, dan melemparkannya keluar jendela. Seorang penjaga keamanan segera menelepon polisi setelah Sun menolak untuk tenang.

Deborah Lee sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa menurut laporan Institute of Mental Health, Sun memang memiliki gangguan mood. Namun karena melakukan tindakan gegabah, Sun, yang mewakili dirinya sendiri di pengadilan, bisa dipenjara hingga enam bulan dengan denda $ 2.500. Dan untuk dakwaan pelecehan, pelanggar bisa dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga $ 5.000.

Namun pada hari Kamis (10/9/2020), hakim memutuskan untuk memenjarakannya hanya 11 minggu.

Reporter: Vitaloca Cindrauli Sitompul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.