Sukses

Curi Pasir Pantai Sardinia, Turis Prancis Didenda Rp 19,5 Juta

Seorang turis Prancis dikenai denda Rp19,5 juta setelah tertangkap mencoba terbang meninggalkan Sardinia dengan membawa lebih dari 1,8 kg pasir lokal dalam kopernya.

Liputan6.com, Sardinia - Seorang turis Prancis dikenai denda € 1.000 (Rp 19,5 juta) setelah tertangkap mencoba terbang meninggalkan Sardinia , Italia dengan membawa lebih dari 4 pon (1,8 kg) pasir lokal dalam kopernya.

Pasir putih dari pulau yang indah di Italia itu diketahui merupakan sesuatu yang dilindungi, sehingga turis Prancis tersebut harus membayar denda dan menerima hukuman penjara.

Melansir CNN, Selasa (8/9/2020), pria yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Cagliari Elmas, Italia pada 1 September setelah petugas menemukan pada kopernya botol berisi pasir Sardinia tersebut.

Juru bicara Penjaga Hutan pulau itu mengatakan "Botol itu disita dan sekarang berada di ruang operasi kami. Pada akhir tahun kami biasanya menyita banyak botol pasir."

Peraturan daerah yang melarang pengambilan pasir dari pantai Sardinia itu pertama kali diberlakukan pada 2017 lalu. Denda yang harus dibayar bagi merekayang melanggar sekitar € 500-€ 3.000 (Rp 9,7 juta-Rp 58,5 juta), tergantung pada jumlah yang diambil dan di mana ia tertangkap.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Diberlakukan Karena Semakin Sering Terjadi

Juru bicara itu mengatakan, aturan laranga pencurian pasir pantai ini diberlakukan karena insiden tersebut semakin sering terjadi dengan Pantai Sardinia, pantai dengan pasir berwarna sangat putih menjadi sasaran khusus.

"Tahun lalu kami menemukan situs yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Ini menjadi fenomena yang terkenal di Eropa," katanya.

Pengontrolan menjadi jauh lebih ketat selama tiga tahun terakhir. "Sanksi yang diterima jauh lebih serius, karena kami bekerja dengan polisi."

Ternyata tak hanya petugas dan pihak berwenang yang mendukung peraturan ini. Anggota masyarakat juga akan segeramenghubungi pihak berwenang jika melihat turis menjarah pasir.

Tahun lalu, polisi menyita 88 pon (40 kg) pasir dari pasangan Prancis yang mengunjungi pulau itu. Dan seorang penduduk Inggris didenda lebih dari $ 1.000 (Rp 19,5 juta) pada tahun 2018, ketika pihak berwenang menemukan pasir yang diambil dari pantai dekat kota utara Olbia.

 

Reporter: Vitaloca Cindrauli Sitompul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.