Sukses

Nahas, Bawa Tas Kulit Buaya Baru Beli Rp 280 Juta Disita Bea Cukai Australia

Seorang pembeli harus mendapat pelajaran mahal ketika tas tangan kulit seharga $ 19.000 (Rp 280 juta) miliknya yang baru saja dibeli diambil pihak Bea Cukai Australia.

Liputan6.com, Australia - Seorang pembeli tas mewah mendapat pelajaran mahal dari barang belanjaannya. Pembelian tas tangan kulit seharga $ 19.000 (sekitar Rp 280 juta) miliknya yang baru saja dibeli dihancurkan oleh petugas bea cukai di Australia, karena masuk ke negara tersebut tanpa izin impor yang benar.

Australian Border Force (ABF) menyita tas Saint Laurent, yang dibeli secara online dari butik di Prancis, di depot kargo di Perth, Australia Barat pada bulan Januari.

Meskipun produk dari buaya diizinkan masuk ke negara itu, namun aksesnya harus tetap dikendalikan di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Tujuannya untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak terkait dalam perdagangan satwa ilegal.

Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan Negeri Kanguru mengatakan bahwa pembeli memang telah mendapatkan izin ekspor dari Eropa, namun dia tidak memiliki izin impor CITES untuk Australia. Akibatnya, tas tangan itu harus disita.

Meski begitu, mereka memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lanjut terhadap si pembeli. Seperti dilansir CNN, Senin (7/8/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demi Kelangsungan Hidup Hewan yang Terancam Punah

Berbicara tentang kejadian tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Australia Sussan Ley mengingatkan kepada para importir bahwa mereka harus memiliki izin yang benar untuk membawa produk tertentu ke negara tersebut.

"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online untuk membatasi perdagangan produk hewani yang berpengaruh untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," kata Ley.

Jason Wood, Asisten Menteri Bea Cukai, Keamanan Masyarakat, dan Urusan Multikultural, mengatakan negara itu memang sangat mengantisipasi barang-barang yang diimpor secara ilegal seperti aksesoris dan pernak-pernik, bulu, hewan pengawetan, dan gading.

Di Australia, pelanggaran perdagangan satwa liar akan dijatuhi dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda A $ 222.000.

 

Reporter: Vitaloca Cindrauli Sitompul

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.