Sukses

Imbas UU Keamanan Nasional, AS Setop 3 Kesepakatan Bilateral dengan Hong Kong

Pihak Amerika Serikat telah menyatakan akan menghentikan tiga kesepakatan bilateral dengan Hong Kong.

Liputan6.com, Washington D.C - Otoritas Amerika secara resmi memberi tahu Hong Kong bahwa Amerika Serikat telah menarik diri dari tiga kesepakatan bilateral dengan kota semi-otonom China tersebut mengenai ekstradisi dan perpajakan.

Melansir laman Channel News Asia, Kamis (20/8/2020), pengumuman tersebut menyusul keputusan Presiden Donald Trump untuk mencabut status perdagangan preferensial Hong Kong ketika Beijing menekan wilayah itu karena protes besar dan sering kali disertai kekerasan tahun lalu.

"Sebagai bagian dari langkah-langkah implementasi yang sedang berlangsung, kami memberi tahu otoritas Hong Kong pada 19 Agustus tentang penangguhan atau penghentian tiga perjanjian bilateral kami," kata Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataan.

"Perjanjian ini mencakup penyerahan buronan, pemindahan terpidana, dan pembebasan pajak timbal balik atas penghasilan yang diperoleh dari operasi kapal internasional."

"Langkah-langkah ini menggarisbawahi keprihatinan mendalam kami terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang telah menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong," katanya.

Sebelumnya pada bulan Juli, Trump juga telah menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa Hong Kong tidak memiliki otonomi yang diperlukan untuk membenarkan perlakuan khusus dibandingkan dengan China.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Keamanan Nasional

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru sebagai tanggapan atas protes tahun lalu.

Undang-undang ini menggambarkan hukum yang isinya dirahasiakan sampai diberlakukan pada 30 Juni.

Undang-undang secara resmi mengkriminalisasi pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Tetapi ketentuan yang diatur secara luas melarang pidato politik tertentu seperti mendukung sanksi, dan otonomi atau kemerdekaan yang lebih besar untuk Hong Kong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.