Sukses

Diminta Pakistan Angkat Isu Jammu-Kashmir di DK PBB, Menlu Retno Tegaskan Posisi Indonesia

Menlu Retno menegaskan bahwa posisi Indonesia di DK PBB terkait isu Jammu-Kashmir adalah imparsial.

Liputan6.com, Jakarta - Isu terkait wilayah Jammu dan Kashmir antara India dan Pakistan masih terus menjadi bahan perdebatan kedua negara.

Dalam perbincangan telepon dengan Menlu Retno Marsudi, Menlu Pakistan Shah Mehmood Qureshi meminta Indonesia untuk mengangkat isu tersebut dalam sidang Dewan Keamanan atau DK PBB, mengingat jabatan Indonesia sebagai presiden dalam periode saat ini.

Kepadanya, Menlu Retno menegaskan bahwa posisi Indonesia adalah imparsial.

"Dalam pembicaraan telepon, saya juga menegaskan posisi Indonesia akan selalu imparsial dalam pembahasan isu Jammu-Kashmir," tegas Menlu Retno. 

Hal ini disampaikan lantaran kedua negara yakni India dan Pakistan merupakan sahabat bagi Indonesia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saran Menlu Retno Terkait Isu Jammu-Kashmir

Selain itu, Menlu Retno turut memberikan tiga saran kepada Menlu Pakistan terkait isu tersebut.

Mulai dari pentingnya upaya dan usaha dalam mengatasi dan menangani penyebaran COVID-19 di Jammu Kashmir hingga masalah konflik wilayah perbatasan tersebut. 

Menlu Retno menyatakan pentingnya untuk terus mengedepankan dialog dan negosiasi untuk penyelesaian konflik dengan cara damai. Dan hal berikutnya adalah untuk memberikan perhatian dan prioritas untuk menjaga keselamatan manusia terlepas dari latar belakangnya.

3 dari 4 halaman

Latar Belakang Masalah Jammu-Kasmir

Kedua negara tetangga yang bersenjata nuklir, India dan Pakistan telah berperang dua kali dan konflik terbatas atas Kashmir.

Mengutip laman BBC, Jumat (7/8/2020), Kashmir adalah wilayah Himalaya yang beragam secara etnis, mencakup sekitar 86.000 mil persegi (138 km persegi), dan terkenal karena keindahan danau, padang rumput, dan pegunungan yang tertutup salju.

Bahkan sebelum India dan Pakistan merdeka dari Inggris pada Agustus 1947, wilayah itu diperebutkan secara sengit.

Di bawah rencana partisi yang disediakan oleh Undang-Undang Kemerdekaan India, Kashmir bebas untuk ikut serta ke India atau Pakistan.

Maharaja (penguasa lokal), Hari Singh, awalnya ingin Kashmir merdeka. Tetapi pada Oktober 1947 memilih untuk bergabung dengan India, sebagai imbalan atas bantuannya melawan invasi suku dari Pakistan.

Perang pun meletus dan India mendekati Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta untuk campur tangan. 

PBB merekomendasikan mengadakan plebisit untuk menyelesaikan pertanyaan apakah negara itu akan bergabung dengan India atau Pakistan. Namun kedua negara tidak dapat menyetujui kesepakatan untuk mendemiliterisasi kawasan sebelum referendum dapat diadakan.

Pada Juli 1949, India dan Pakistan menandatangani kesepakatan untuk menetapkan garis gencatan senjata seperti yang direkomendasikan oleh PBB dan wilayah tersebut menjadi terpecah.

Perang kedua terjadi pada tahun 1965.

Kemudian pada tahun 1999, India melakukan konflik singkat namun pahit dengan pasukan yang didukung Pakistan.

Pada saat itu, India dan Pakistan telah mendeklarasikan diri mereka sebagai kekuatan nuklir.

Saat ini, Delhi dan Islamabad sama-sama mengklaim Kashmir secara penuh, tetapi hanya mengontrol sebagian darinya - wilayah yang diakui secara internasional sebagai "Kashmir yang dikelola India" dan "Kashmir yang dikelola Pakistan".

4 dari 4 halaman

Banyak Konflik

Pemberontakan bersenjata telah dilancarkan terhadap pemerintahan India di wilayah tersebut selama tiga dekade, hingga merenggut puluhan ribu nyawa.

India menyalahkan Pakistan karena memicu kerusuhan dengan mendukung militan separatis di Kashmir, sebuah tuduhan yang dibantah tetangganya.

Sekarang perubahan mendadak pada status Kashmir di pihak India telah menciptakan kekhawatiran lebih lanjut.

Kashmir yang dikelola India telah memegang posisi khusus dalam negara itu secara historis, berkat Pasal 370 - sebuah klausul dalam konstitusi yang memberinya otonomi yang signifikan, termasuk konstitusinya sendiri, bendera yang terpisah, dan independensi atas semua hal kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.

Pada tanggal 5 Agustus, India mencabut status istimewa selama tujuh dekade - sebagai partai yang memerintah, Partai Bharatiya Janata (BJP), telah berjanji dalam manifesto pemilu 2019-nya. BJP nasionalis Hindu telah lama menentang Pasal 370 dan berulang kali menyerukan penghapusannya.

Jaringan telepon dan internet terputus di wilayah itu beberapa hari sebelum perintah presiden diumumkan. Pertemuan publik dilarang, dan puluhan ribu tentara dikirim masuk. Turis disuruh meninggalkan Kashmir di bawah peringatan adanya ancaman teror.

Dua mantan menteri utama Jammu dan Kashmir - negara bagian India yang meliputi wilayah yang disengketakan - ditempatkan di bawah tahanan rumah.

Salah satu dari mereka, Mehbooba Mufti, mengatakan langkah itu akan "menjadikan India sebagai kekuatan pendudukan di Jammu dan Kashmir," dan bahwa "hari ini menandai hari tergelap dalam demokrasi India".

Pakistan dengan keras mengutuk pembangunan itu, mencapnya "ilegal" dan bersumpah untuk "menggunakan semua opsi yang mungkin" untuk menentangnya.

Momen ini pun menurunkan hubungan diplomatik dengan India dan menangguhkan semua perdagangan. India menanggapi dengan mengatakan mereka "menyesali" pernyataan Pakistan dan menegaskan kembali bahwa Pasal 370 adalah masalah internal karena tidak mengganggu batas-batas wilayah.

Di Kashmir, pendapat tentang kesetiaan yang sah di wilayah itu beragam dan dipegang kuat. Banyak yang tidak ingin itu diatur oleh India, dan lebih memilih kemerdekaan atau persatuan dengan Pakistan.

Agama adalah salah satu faktornya: Jammu dan Kashmir terdiri atas lebih dari 60% warga Muslim, menjadikannya satu-satunya negara bagian di India di mana Muslim menjadi mayoritas.

Kritikus BJP takut langkah ini dirancang untuk mengubah susunan demografis negara bagian - dengan memberi orang-orang dari seluruh negeri hak untuk memperoleh properti dan menetap di sana secara permanen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.