Sukses

Efek Jera Pelanggar Karantina COVID-19 Austria, Dipenjara dan Denda Rp 13,5 Juta

Perempuan di Austria dihukum penjara dan dikenakan sanksi denda sejumlah uang akibat melanggar aturan karantina Corona COVID-19.

Klagenfurt - Gara-gara melanggar aturan karantina COVID-19, seorang perempuan di Austria dihukum penjara dan dikenakan sanksi denda sejumlah uang.

Pengadilan negeri di Kota Klagenfurt, Austria, pada hari Rabu 22 Juli 2020 menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan penjara terhadap seorang perempuan yang kedapatan keluar rumah. Padahal dirinya dinyatakan positif mengidap COVID-19.

Selain hukuman penjara, seperti dikutip dari DW Indonesia, Jumat (24/7/2020), pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 800 euro (Rp 13,5 juta) karena ia dianggap sengaja menempatkan orang lain dalam bahaya akibat penyakit menular.

Pada bulan Maret, pengadilan mendapatkan informasi bahwa perempuan itu telah dites dan dinyatakan positif mengidap virus SARS-CoV-2.

Perempuan positif COVID-19 itu kemudian dilaporkan meninggalkan rumah tempat ia dikarantina, tanpa mengenakan masker untuk mengunjungi kantor pos di dalam sebuah supermarket lalu mentransfer uang ke kerabatnya di Bosnia-Herzegovina

Saksikan Juga Video Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Cucu Sakit

Perempuan berusia 49 tahun ini telah mengaku bersalah. Namun ia mengatakan terpaksa meninggalkan rumah setelah mendapatkan informasi bahwa cucunya jatuh sakit dan membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan Austria menetapkan seseorang bersalah karena mengabaikan perintah karantina setelah terbukti terinfeksi Virus Corona COVID-19.

Menurut media Austria, ORF, hakim mengatakan hukuman itu dimaksudkan sebagai peringatan untuk "beberapa orang di populasi" yang tidak mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh pihak berwenang untuk mengendalikan laju infeksi Virus Corona COVID-19.

Pada hari yang sama, pengadilan tertinggi Austria justru memutuskan bahwa pemberlakuan jam malam sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi penyebaran COVID-19 adalah inkonstitusional. Keputusan itu diambil sebagai tanggapan atas keluhan warga terhadap peraturan Departemen Kesehatan pada bulan Maret dan April. Peraturan tersebut melarang orang berada di ruang publik kecuali mereka sendirian atau bersama anggota di rumah tangga mereka sendiri. 

Sehari sebelumnya, Austria kembali memberlakukan regulasi wajib mengenakan masker wajah di supermarket, bank dan kantor pos. Austria telah melaporkan hampir 20.000 kasus Virus Corona COVID-19 dengan total 711 kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.