Sukses

Nekat Masuk Makkah Ilegal Saat Musim Haji, Denda Rp 38 Juta Menanti Jemaah

Denda SR10.000 atau sekitar Rp 38 juta akan dikenakan bagi mereka yang memasuki situs suci Makkah saat musim haji di tengah pandemi Virus Corona COVID-19 tanpa izin resmi alias ilegal.

Liputan6.com, Riyadh - Dalam upaya memerangi pandemi penyakit COVID-19, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang masuknya orang ke situs suci di Makkah: Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin dari Dul Qadah 28 (18 Juli) ke Dul Hijjah 12.

Laporan Saudi Press Agency mengutip sebuah sumber mengatakan bahwa denda sebesar SR10.000 ($ 2.666) atau sekitar Rp 38 juta akan dikenakan pada pelanggar.

"Hukuman itu akan digandakan dengan pengulangan pelanggaran," kata laporan itu seperti dikutip dari Arab News, Rabu (15/7/2020).

Aturan itu meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi mengenai musim haji tahun ini di tengah pandemi Virus Corona COVID-19.

Arab Saudi telah memutuskan untuk mengizinkan hanya sejumlah kecil jemaah domestik untuk melakukan haji tahun ini akibat wabah COVID-19.

Kondisi kesehatan yang baik adalah kriteria utama untuk memungkinkan ikut serta ibadah haji tahun ini. Hanya para ekspatriat yang berusia antara 20 dan 50 tahun, dan tidak menderita penyakit kronis yang berhak mendaftar.

Sekitar 2,5 juta jemaah asing dan domestik telah melakukan haji tahun lalu. Tahun ini diperkirakan jumlahnya akan berkurang drastis akibat pembatasan terkait pandemi Virus Corona COVID-19.

Saksikan juga Video Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Begini Protokol untuk Jemaah Saat Pandemi Corona

Arab Saudi telah mengumumkan bahwa Haji 2020 diselenggarakan, namun dengan syarat terbatas. Negara kerajaan tersebut juga akan menerapkan sejumlah langkah kesehatan dan protokol terkait pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19 pada ritual tahunan umat Muslim itu.

"Arab Saudi akan menegakkan sejumlah langkah kesehatan dan protokol untuk umat Islam yang melakukan haji dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19 yang mematikan," ujar Menteri Kesehatan Kerajaan Dr. Tawfiq al-Rabiah pada hari Selasa yang dikutip dari Al Arabiya, Rabu 24 Juni 2020.

Ibadah haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan keharusan bagi umat Islam yang bertubuh sehat, setidaknya sekali dalam seumur hidup. Tahun ini, ritual tersebut hanya akan menyambut "jumlah terbatas" jemaah, kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada hari Senin.

Setiap tahun, sekitar 2,5 juta Muslim mengunjungi situs-situs Islam paling suci di Makkah dan Madinah, kondisi tersebut bisa menjadikannya tempat berkembang biak bagi penyakit COVID-19. Untuk mencegah penyebaran SARS-CoV-2 di antara para jemaah, Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah, mengembangkan rencana untuk memastikan keamanan semua pengunjung.

"Kami bekerja dengan Kementerian Kesehatan di Arab Saudi untuk mengembangkan langkah-langkah dan protokol pencegahan dan pencegahan yang diperlukan untuk memastikan musim haji yang aman," kata Menteri Haji dan Umrah Muhammad Saleh Benten. 

3 dari 3 halaman

Rincian Protokol untuk Haji 2020

Berikut ini sejumlah protokol yang diterapkan Arab Saudi pada jemaah Haji 2020:

1. Jumlah Muslim yang diizinkan untuk melakukan haji mendatang mungkin sekitar 1.000.

2. Semua jemaah akan dites Virus Corona COVID-19 sebelum mereka mencapai situs suci.

3. Hanya Muslim di bawah usia 65 tahun yang akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini.

4. Semua jemaah akan diminta untuk mengkarantina diri setelah mereka menyelesaikan ritual haji.

5. Semua pekerja dan relawan akan dites Virus Corona COVID-19 sebelum ibadah haji dimulai.

6. Status kesehatan semua jemaah akan dipantau setiap hari.

7. Rumah sakit telah disiapkan untuk keadaan darurat yang terjadi selama ibadah.

8. Langkah-langkah jarak sosial akan ditegakkan.

Per Rabu 24 Juni, Sebanyak 9.237.691 orang di seluruh dunia telah terinfeksi Virus Corona COVID-19 yang mematikan. 476,911 di antaranya meninggal menurut data dari John Hopkins University.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.