Sukses

Dituding Penistaan Al-Qur'an Saat Pandemi COVID-19, Bloger Tunisia Terancam Bui

Bloger Tunisia ini menulis cara pencegahan Virus Corona (COVID-19) dengan ayat Al-Qur'an.

Liputan6.com, Tunis - Bloger asal Tunisia dituntut penjara selama enam bulan karena dituduh menista Al-Qur'an di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19). Ia membagikan unggahan satir pencegahan terkait virus tersebut dengan tulisan dalam bentuk ayat Al-Qur'an.

Pada postingan itu, cara pencegahan Virus Corona COVID-19 dituliskan seperti ayat-ayat Al-Qur'an dalam Bahasa Arab. Ayat pertama bertuliskan "Covid".

Dilaporkan BBC, Rabu (15/7/2020), bloger bernama Emna Charqui itu memposting gambar itu di Facebook. Ia berkata menggunggahnya karena dianggap menghibur.

Gambar bertema pencegahan Virus Corona COVID-19 ini disebut buatan orang Aljazair yang tinggal di Prancis. Emna Charqui memposting gambar tersebut saat Ramadan kemarin ketika Tunisia lockdown.

Warganet mengecam postingan tersebut dan meminta agar Emna Charqui dihukum. Tak lama kemudian, is diperiksa polisi.

Emna yang merupakan seorang ateis tidak ditahan. Bloger itu juga mengaku tidak berniat membuat kontroversi.

Amnesty International telah membuat pernyataan agar proses hukum tidak dilanjutkan. Rencananya, ia akan mengajukan banding atas jerat penistaan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amnesty Protes

Amnesty International mengkritik pihak berwajib di Tunisia atas hal ini. Mereka menyebut kasus Emna tak perlu sampai ke meja hijau.

Tuntutan terhadap Emna adalah gambaran lain tentang bagaimana pihak berwajib terus menggunakan hukum represif untuk menyerang kebebasan berekspresi meski ada progres demokrasi di Tunisia," ujar Amna Guellali, direktur Amnesty Afrika Utara.

Pihak Amnesty berkata kebebasan berekspresi mungkin termasuk pandangan yang dianggap sebagian orang mengagetkan atau menyinggung. 

Ia pun meminta agar pemerintah Tunisia membenahi hukum sehingga menghormati hak asasi manusia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.