Sukses

DPR AS Setujui Sanksi untuk China Atas UU Keamanan Nasional Hong Kong

UU keamanan nasional dikecam oleh banyak negara, salah satunya AS.

Liputan6.com, Washington - Dewan Perwakilan Rakyat AS telah menyetujui sanksi baru untuk China terkait Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan yang dikutuk negara-negara dunia.

Mengutip BBC, Kamis (2/7/2020), tindakan itu disahkan dengan suara bulat sekaligus menghukum bank-bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China. 

Namun, sanksi tersebut masih harus disetujui oleh Senat sebelum diajukan ke AS Presiden Donald Trump.

Para kritikus mengatakan hukum Tiongkok mengakhiri kebebasan yang dijamin selama 50 tahun ketika pemerintahan Inggris berakhir pada 1997.

"Undang-undang itu adalah tindakan brutal, tindakan keras terhadap rakyat Hong Kong, yang dimaksudkan untuk menghancurkan kebebasan yang dijanjikan," kata Ketua DPR Nancy Pelosi.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan pengesahan undang-undang itu merupakan "pelanggaran yang jelas dan serius" dari deklarasi bersama Sino-Inggris 1985.

Di bawah deklarasi ini, Hong Kong diserahkan kembali ke China pada tahun 1997, dengan kebebasan tertentu dijamin selama setidaknya 50 tahun di bawah perjanjian "satu negara, dua sistem".

China mengatakan undang-undang keamanan diperlukan untuk menghentikan jenis protes yang terlihat di Hong Kong selama tahun 2019 lalu. 

Dan meskipun ada kecaman di Barat, lebih dari 50 negara, yang dipimpin oleh Kuba, mendukung China di PBB minggu ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Dunia

Inggris mengatakan akan menawarkan kesempatan untuk menetap di sana bagi hingga tiga juta penduduk Hong Kong dan akhirnya dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Inggris penuh.

Australia juga "secara aktif mempertimbangkan" menawarkan tempat berlindung yang aman bagi penduduk Hong Kong - dengan Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan ada proposal yang akan "segera dipertimbangkan oleh kabinet".

Jepang juga menjadi salah satu negara yang menentang hukum tersebut sekaligus menyebutnya sebagai suatu hal yang "disesalkan".

"Itu akan merusak kepercayaan terhadap prinsip 'satu negara, dua sistem'," kata Menteri Luar Negeri Toshimitsu Motegi.

Presiden Dewan Eropa Charles Michel mengatakan "menyesalkan" hukum itu, menambahkan bahwa itu memiliki "efek yang merugikan pada independensi peradilan dan supremasi hukum".

Sementara itu, Kanada mengubah saran perjalanannya ke Hong Kong dengan mengatakan undang-undang baru "meningkatkan risiko penahanan sewenang-wenang dengan alasan keamanan nasional dan kemungkinan ekstradisi ke daratan China".

Dari seluruh respons yang diberikan oleh warga dunia, seorang pejabat senior China pun mengecam kritik asing dan mengatakan bahwa urusan Hong Kong adalah "bukan urusanmu".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.