Sukses

China Batasi Visa Warga AS yang Berperilaku Buruk pada Isu Terkait Hong Kong

Pihak China memberi peringatan bahwa pihaknya akan menangguhkan visa bagi sejumlah warga negara Amerika Serikat.

Liputan6.com, Beijing - China memberi peringatan akan memberlakukan pembatasan visa pada warga AS yang telah "berperilaku buruk" di Hong Kong. Peringatan itu menjelang persetujuan yang diharapkan dari anggota parlemen Beijing untuk undang-undang keamanan nasional yang kontroversial itu.

China bergerak maju dengan undang-undang keamanan yang akan memberlakukan hukuman untuk subversi dan pelanggaran lainnya di Hong Kong, yang diguncang oleh protes besar-besaran dan kadang-kadang dengan kekerasan tahun lalu, seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (30/6/2020). 

Pada Jumat 26 Juni, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengatakan pihaknya membatasi visa AS untuk sejumlah pejabat China yang tidak ditentukan karena melanggar otonomi pusat keuangan.

Juru bicara kementerian luar negeri Zhao Lijian kemudian menegaskan, "skema ... AS untuk menghalangi pengesahan undang-undang keamanan nasional Hong Kong tidak akan pernah menang".

"Untuk menargetkan tindakan salah AS di atas, China telah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan visa terhadap individu Amerika yang telah berperilaku buruk pada hal-hal yang berkaitan dengan Hong Kong," kata Zhao.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persetujuan Berbagai Pihak

Komite pembuat undang-undang ternama di China diperkirakan akan mengadopsi undang-undang tersebut selama sesi.

Undang-undang ini disetujui oleh parlemen Beijing sedikit lebih dari enam minggu setelah diumumkan. Hal ini pun kemudian mengirimkan gelombang kejutan melalui semi-otonom Hong Kong dan sekitarnya.

Selain melarang tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing, undang-undang ini akan memungkinkan lembaga keamanan China untuk mendirikan pos keamanan di sana untuk pertama kalinya.

Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan pengawas hak asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa semua menyuarakan kekhawatiran bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk meredam kecaman terhadap Beijing, yang menggunakan undang-undang serupa di daratan untuk melebur perbedaan pendapat.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan Washington akan mengekang visa untuk saat ini dan mantan pejabat Partai Komunis China "yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan kebebasan Hong Kong".

Para pejabat yang menjadi sasaran "bertanggung jawab atas, atau terlibat dalam, merusak otonomi tingkat tinggi Hong Kong", yang dijanjikan Beijing sebelum mendapatkan kembali kendali atas wilayah itu pada tahun 1997 dari Inggris, kata Pompeo.

Pekan lalu, Senat AS dengan suara bulat menyetujui RUU yang akan menjatuhkan sanksi ekonomi wajib di Amerika Serikat terhadap pejabat China dan polisi Hong Kong diidentifikasi sebagai menyakiti status otonomi kota.

Zhao memperingatkan pada hari Senin bahwa AS "seharusnya tidak meninjau, memajukan atau menerapkan RUU negatif yang relevan tentang Hong Kong, bahkan lebih kurang memaksakan apa yang disebut sanksi terhadap China, jika tidak China akan dengan tegas mengambil tindakan balasan yang kuat".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.