Sukses

Keadilan untuk George Floyd, DPR AS Loloskan RUU Reformasi Kepolisian

Rancangan undang-undang (RUU) Demokrat tentang reformasi kepolisian telah diloloskan oleh DPR AS.

Liputan6.com, Washington D.C- Rancangan undang-undang Demokrat tentang reformasi kepolisian telah diloloskan oleh DPR AS. Anggota parlemen mengesahkan undang-undang ini sebagian besar sejalan dengan partai, dan RUU menghadapi oposisi ketika mencapai Senat.

Di tengah perdebatan profil tinggi yang mengikuti kasus pembunuhan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd, anggota parlemen di DPR AS mengesahkan RUU reformasi kepolisian dengan 236-181.

Keadilan untuk George Floyd dalam Policing Act dipilih oleh hanya tiga Partai Republik AS, yang disahkan oleh Partai Demokrat setelah protes nasional terhadap ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi di Negeri Paman Sam.

Dengan dukungan dari kelompok-kelompok hak-hak sipil terkemuka di AS tersebut, langkah-langkah baru itu ditujukan untuk mengurangi kekerasan polisi, memperluas pelatihan, dan menciptakan lebih banyak akuntabilitas di tingkat nasional.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi, yang berdiri di tangga Gedung Capitol AS bersama Congressional Black Caucus menyampaikan "Tepat satu bulan yang lalu, George Floyd mengucapkan kata-kata terakhirnya - 'Saya tidak bisa bernapas' - dan mengubah jalannya sejarah," demikian seperti dikutip dari DW, Jumat (26/6/2020).

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bergerak ke Senat

Langkah-langkah tersebut kini sedang bergerak ke Senat untuk pemungutan suara, di mana pilihannya adalah "untuk memberi penghormatan pada kehidupan George Floyd atau tidak melakukan apa-apa," ujar Nancy Pelosi. 

Namun, mayoritas Senat dari Partai Republik telah mengatakan mereka akan menentang reformasi besar-besaran sehingga membuatnya sangat tidak mungkin untuk menjadi hukum.

Dengan dukungan Presiden Donald Trump, Partai Republik memberikan Proposal Senat yang lebih sempit, tetapi Demokrat memblokirnya tanpa ada negosiasi baru yang terlihat.

Donald Trump diketahui telah menentang langkah DPR AS, dan mengklaim bahwa Demokrat sedang berusaha untuk mengakhiri kekebalan petugas dan "melemahkan polisi."

Langkah baru tersebut bertujuan untuk melarang praktik penangkapan dalam bentuk chokehold dan surat perintah tanpa mengetuk pintu serta memperluas penggunaan kamera dalam bagian mobil  polisi.

Sehingga membuat ketentuan untuk database guna melacak kesalahan petugas. Selain itu, beberapa perubahan terkait kekuatan polisi juga disertakan, yang akan memungkinkan mereka digugat bila bertindak kejam.

Namun, langkah itu tidak bergerak ke arah "menarik anggaran polisi," yang merupakan seruan selama protes luas yang telah melanda AS selama sebulan terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.