Sukses

Dubes China untuk Indonesia Sebut UU Keamanan Hong Kong untuk Cegah Pemberontak

Berikut adalah penjelasan Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian mengenai UU Keamanan Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta- Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong dianggap kontroversial karena dapat mengekang otonomi. Namun, Duta Besar China untuk Indonesia, Xiao Qian menjelaskan, pemerintah pusat China mendorong undang-undang keamanan nasional di Hong Kong itu untuk membela kedaulatan nasional. 

"Sejak keresahan atas RUU amandemen terjadi pada Juni 2019, kekuatan 'kemerdekaan Hong Kong' dan kelompok separatis dan radikal lokal di Hong Kong terus melakukan kegiatan kekerasan," kata Dubes Xiao Qian dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (24/6/2020). 

Dubes Xiao Qian menyebutkan bahwa kelompok itu juga berniat untuk menggulingkan pemerintah Hong Kong, dan menjadikan area administratif khusus tersebut sebagai "pangkalan untuk memecah belah, memberontak menginfiltrasi, menghancurkan China, dan telah membahayakan keamanan nasional China secara serius."

Selain itu, sambungnya, Pemerintah pusat China mendorong legislasi keamanan nasional Hong Kong dengan tujuan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum perilaku memecah belah negara, memberontak kekuatan negara, serta campur tangan kekuatan asing dalam urusan dalam Hong kong. 

"Undang-undang tersebut juga bermaksud untuk membela kedaulatan nasional, kepentingan keamanan dan pembangunan, menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong, dan menjamin prinsip satu negara, dua sistem," jelasnya. 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan yang Lebih Kuat

"Keselamatan dan hak yang sah dari investasi dan personel asing di Hong Kong akan mendapat perlindungan lebih kuat. Kami percaya bahwa masa depan Hong Kong akan menjadi lebih cerah!," ujar Dubes Xiao Qian.

Dubes Xiao Qian juga menyampaikan, bahwa Hong Kong merupakan pusat moneter dan perdagangan internasional yang memiliki pertukaran ekonomi dan perdagangan yang erat dengan Indonesia. WNI yang tinggal dan bekerja di Hong Kong pun mencapai lebih dari 100 ribu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.