Sukses

Carrie Lam Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Keamanan Nasional di Hong Kong

Carrie Lam meyakinkan warga Hong Kong soal undang-undang keamanan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam menyatakan pemerintahannya tidak akan mengintervensi hukum dengan memilih hakim untuk memimpin kasus-kasus pelanggaran undang-undang keamanan nasional yang baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk meredakan kekhawatiran tentang undang-undang yang kontroversial.

Lam mengatakan, sebagai kepala eksekutif, ia malah akan menunjuk panel hakim untuk semua pengadilan berdasarkan rekomendasi dari badan peradilan.

"Ketika suatu hari ada kasus-kasus keamanan nasional, tanggung jawab untuk menugaskan hakim mana dalam daftar itu untuk menangani sebuah kasus masih berada pada pengadilan Hong Kong," kata Lam, Selasa (23/7/2020).

"Eksekutif tidak bertanggung jawab untuk itu," tambahnya.

Undang-undang keamanan nasional yang direncanakan telah memicu kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi di Hong Kong dan beberapa pemerintah asing bahwa Beijing semakin mengikis otonomi luas yang dijanjikan ketika Inggris mengembalikannya ke China di bawah formula "satu negara, dua sistem" pada 1997.

Sistem hukum berbasis hukum umum kota secara luas dipandang sebagai landasan formula itu, yang menopang statusnya sebagai pusat keuangan global.

China mengatakan, undang-undang keamanan nasional, yang diperkirakan akan disahkan pekan depan, hanya akan menargetkan sekelompok kecil pembuat masalah karena menangani separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di Hong Kong.

Namun, rincian lengkap dari undang-undang tersebut belum dipublikasikan dan Lam mengakui belum melihat seluruh dokumen.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Carrie Lam

Laporan di media pemerintah China pada akhir pekan lalu menunjukkan bahwa Lam dapat memilih hakim untuk kasus-kasus terkait, memicu kekhawatiran di antara beberapa pengacara yang menyebutnya sebagai tantangan serius bagi independensi peradilan yang didambakan Hong Kong.

Para pengkritik juga mengemukakan kekhawatiran bahwa undang-undang itu akan mengecualikan hakim asing, yang biasa digunakan di Hong Kong, untuk memimpin kasus-kasus keamanan nasional.

Kekhawatirannya adalah bahwa hal itu dapat membuat hakim lebih menguntungkan Beijing untuk menangani kasus-kasus itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.