Sukses

Mabuk di Jalan, Remaja 19 Tahun Kehilangan Jam Rolex Rp 201 Juta

Seorang pemuda 19 tahun mabuk di jalan, jam tangan Rolex miliknya disikat maling.

Liputan6.com, Hong Kong - Seorang remaja berusia 19 tahun kehilangan jam Rolex akibat mabuk di jalan. Jam mewah itu seharga 110 ribu dolar Hong Kong atau Rp 201 juta.

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi ketika si remaja tertidur karena mabuk di depan Bonds Mansion di Nathan Road, daerah Yau Ma Tei. Pelakunya adalah dua orang berusia 30-an.

Berdasarkan laporan South China Morning Post, Senin (22/6/2020), polisi mendapat laporan dari orang lewat yang melihat aksi pencurian. Polisi masih mencari pelaku.

Selain Rolex, smartphone korban yang dicuri seharga 3.000 dolar Hong Kong (Rp 5,4 juta) dan pencuri juga mengambil uang tunai sebesar 2.000 dolar Hong Kong (Rp 3,6 juta).

Total kerugian korban sekitar Rp 210 juta. Dua orang pelaku disebut bukan orang China.

Kepolisian juga mendeteksi bahwa korban mengkonsumsi alkohol.

Kasus pencurian di Hong Kong dalam tiga bulan terakhir tercatat naik 10,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Totalnya ada 5.473 laporan pencurian, termasuk pencurian dari dalam kendaraan.

Awal bulan, ini toko perhiasan di Tuen Mun menjadi korban aksi pencurian. Maling yang bersenjatakan pisau dan martil merampas perhiasan senilai 3 juta dolar Hong Kong (Rp 5,5 miliar).

Pencurian itu tak terjadi saat malam hari, melainkan pagi hari. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

China Akan Buat Kantor Keamanan Baru di Hong Kong

Undang-undang keamanan baru China untuk Hong Kong mengatur rencana baru Beijing dalam mendirikan kantor di wilayah itu, guna mengumpulkan intelijen dan menangani kejahatan terhadap keamanan nasional, kata media pemerintah.

Undang-undang keamanan yang baru juga akan mengesampingkan hukum setempat yang bertentangan dengannya, lapor kantor berita Xinhua, seperti dikutip dari BBC. 

Hukum yang direncanakan telah memicu protes dan mengundang kecaman internasional.Para kritikus mengatakan itu akan menghancurkan kebebasan yang dinikmati Hong Kong, yang tidak dialami di China daratan.

Pada Jumat 19 Juni, Parlemen Eropa memilih untuk membawa Tiongkok ke Pengadilan Internasional di Den Haag jika hukum itu diberlakukan.

Namun China mengatakan, undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan unsur-unsur asing dan menolak kritik sebagai gangguan dalam urusannya.

Hong Kong dikembalikan ke China dari kontrol Inggris pada tahun 1997 berdasarkan perjanjian yang berpusat pada prinsip "satu negara, dua sistem" yang menjamin kebebasan tertentu untuk Hong Kong dan yang tidak berlaku di daratan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.