Sukses

Putusan Mahkamah Agung AS Larang Perusahaan Pecat Pegawai karena LGBT

Mahkamah Agung AS memutuskan pekerja tak boleh dipecat atas dasar LGBT.

Liputan6.com, Washington, D.C. - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan pegawai dilarang dipecat atas dasar orientasi seksual. Dengan ini, hak LGBT masuk ke UU Hak Sipil pada Tahun 1964 terkait perlindungan dari diskiriminasi kerja.

Dilaporkan AP News, Selasa (16/6/2020), mayoritas Hakim Agung di AS mendukung keputusan tersebut. Totalnya ada 6 hakim yang mendukung dan 3 hakim memberikan dissenting opinion.

Terdapat tiga kasus yang membawa keputusan ini ke MA. Ada kasus Gerald Bostock dan Donald Zimmer yang dipecat karena mereka gay, hingga kasus Aimee Stephens yang dipecat karena seorang transgender.

Berdasarkan UU Hak Sipil Tahun 1964 Title VII, pemberi kerja dilarang mendiskriminasi atas dasar ras, warna kulit, agama, seks, atau asal negara. Namun, LGBT tidak termasuk yang dilindungi.

Pada putusan ini, hakim liberal dan konservatif di Mahkamah Agung AS sepakat bahwa orientasi seks juga dilindungi oleh undang-undang tersebut.

Salah satu hakim yang memberikan dissenting opinion adalah Brett Kavanaugh. Ia menyebut kasus terkait undang-undang ini harusnya diserahkan kepada Kongres.

Meski demikian, Hakim Kavanaugh berkata keputusan ini adalah kemenangan penting bagi warga gay dan lesbian di Amerika Serikat.

Hasil keputusan ini diperkirakan akan berdampak besar kepada 8,1 juta pegawai LGBT di AS, sebab mayoritas negara bagian tidak punya aturan untuk melindungi mereka dari diskriminasi.

Gerald Bostock berkata warga Amerika tidak boleh sampai kehilangan pekerjaan mereka karena siapa yang mereka cintai.

"Dan sekarang keadilan telah memastikan bahwa kita tak perlu khawatir lagi tentang itu," ujar Bostock.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Bersejarah, Donald Trump Menyambut Baik

Putusan MA ini terbilang bersejarah karena formasi hakim saat ini cenderung konservatif. Hakim Neil Gorsuch yang mendukung putusan ini juga seorang konservatif.

Pada formasi sekarang, ada empat hakim berhaluan liberal, yaitu Stephen Breyer, Elena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ruth Bader Ginsburg.

Lima hakim lain yang berhaluan konservatif, yaitu John Roberts, Samuel Alito, Neil Gorsuch, Brett Kavanaugh, dan Clarence Thomas.

Neil Gorsuch dan Brett Kavanaugh diangkat oleh Presiden Donald Trump pada 2017 dan 2019.

Presiden Donald Trump menyambut baik keputusan MA ini. Ia turut meminta agar keputusan MA dihormati.

"Mereka telah memutuskan dan kita akan hidup dengan keputusan mereka," ujar Presiden Trump. "Sangat hebat. Ini sebenarnya keputusan yang sangat hebat," ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.