Sukses

Batalkan Pesanan Makanan Via Ojek Online di Negara Ini Terancam Penjara 6 Tahun

Pembatalan pesanan ojek online melanda negara ini sehingga diajukan aturan untuk memberi sanksi kepada pelaku.

Liputan6.com, Manila - Filipina akan menerapkan hukuman bagi mereka yang melakukan pembatalan order pengiriman makanan kepada ojek online. Aturan ini diajukan di tengah tingginya pemesanan saat pembatasan pergerakan atau lockdown diterapkan.

Mengutip CNN, Rabu (10/6/2020), RUU Filipina itu akan menjatuhkan enam tahun penjara karena membatalkan pesanan pengiriman makanan. Menghukum mereka yang membatalkan pesanan yang dikonfirmasi, karena telah membebani sebagian besar pengendara dan penyedia jasa layanan.

Pelanggaran kerap terjadi terutama di tengah pandemi Virus Corona COVID-19.

Bicol AKO Perwakilan Partai Demokrat, Alfredo Garbin, mengajukan House Bill 6958, atau Undang-Undang Layanan Pengiriman Makanan dan Bahan Makanan. Isinya melarang pembatalan transaksi dari penyedia layanan pengiriman makanan dan bahan makanan, saat pengendara telah mengajukan pembayaran untuk barang atau barang tersebut sudah transit ke pelanggan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut harus mengganti biaya driver untuk pesanan yang dibatalkan dan membayar denda 100.000 Peso Filipina atau sekitar Rp 28 juta. Dengan hukuman utama setidaknya enam tahun penjara.

Selain itu juga harus mengganti biaya penyedia layanan makanan dan pengiriman untuk nilai barang yang diajukan oleh pengendara ojek online. Mereka pun diwajibkan membayar penyedia dua kali lipat dari biaya yang dikenakan untuk transaksi yang dibatalkan.

"Ini mencakup contoh di mana pelanggan memesan makanan dan/atau bahan makanan untuk tujuan mengerjai atau mereka yang tidak memiliki niat tulus untuk memanfaatkan layanan, yang menyebabkan kerusakan dan tekanan yang tidak semestinya kepada pengendara dan penyedia layanan yang sesuai," bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, mereka yang mempermalukan, mengolok-olok, menghina, merendahkan pengendara pengiriman di platform apa pun terancam setidaknya enam bulan penjara atau Prision correccional.

"Hukumannya bisa diturunkan jika komite yang tepat menganggapnya terlalu keras. Itu masih dalam proses," kata Garbin kepada CNN Filipina.

"Tetapi melakukan lelucon tentang pengiriman (order fiktif) telah tersebar luas saat ini, jadi RUU ini harus berfungsi sebagai pengumuman dan memicu kesadaran orang-orang bahwa Kongres serius tentang hal ini," imbuh Garbin.

Alfredo Garbin ingin agar RUU itu menghentikan ojek online menderita karena 'individu yang tidak bermoral' yang 'tidak masuk akal, tanpa basa-basi, dan tanpa sadar membatalkan pesanan mereka'.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengecualian Hukuman

Sanksi tersebut tak akan dikenakan kepada pelanggan berikut ini:

  • Ketika pelanggan menggunakan kartu kredit dan pembayaran akan tetap dikreditkan ke penyedia layanan meskipun ada pembatalan;
  • Pelanggan mengirimkan pembayaran kepada penyedia layanan sebagai prasyarat untuk pembatalan pesanan;
  • Dan pengiriman barang akan atau tertunda setidaknya satu jam dari perkiraan waktu kedatangan dan keterlambatan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi.

Untuk perlindungan, tindakan ini juga mengharuskan penyedia layanan makanan dan pengiriman untuk membuat pelanggan mereka menyerahkan bukti identitas dan alamat tempat tinggal yang valid sebagai bukti tagihan. Verifikasi identitas pelanggan harus dilakukan melalui panggilan video.

Langkah ini terjadi setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan anak-anak tidak akan kembali ke sekolah sampai vaksin Virus Corona COVID-19 ditemukan.

Pembukaan kembali sekolah telah menjadi masalah yang diperdebatkan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Inggris di mana serikat guru menolak keras keputusan pemerintah untuk melanjutkan kelas bulan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.