Sukses

HEADLINE: Dugaan Perbudakan ABK WNI di Kapal China, Apa Langkah Hukum Selanjutnya?

Diperlakukan seperti budak, bahkan bila ketahuan sakit dan meninggal dunia, jasadnya dilarung ke laut. Nasib ABK di kapal China.

Liputan6.com, Jakarta - Diperlakukan seperti budak, bahkan bila ketahuan sakit dan meninggal dunia, jasadnya dilarung ke laut. Nasib itu dialami puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) berbendera China.

Dugaan perbudakan modern itu lebih dulu menjadi sorotan di Korea Selatan, setelah media televisi MBC memberitakannya secara eksklusif, yang kemudian diterjemahkan seorang Youtuber bernama Hansol yang membuat video ini kemudian viral.

Dalam video yang ditunjukkan MBC, terlihat ada seorang ABK yang meninggal di kapal tersebut yang kemudian jasadnya dibuang ke laut. Sebelum jasad yang ada di video tersebut dilarung, ada pula beberapa jasad lainnya yang telah dibuang terlebih dahulu, tepat setelah mereka meninggal dunia. 

Menurut informasi dari salah seorang saksi, ada 4 ABK yang telah meninggal dunia selama perjalanan kapal tersebut. 

MBC juga menampilkan adanya surat pernyataan dari para ABK yang menyatakan kesediaan mereka untuk dikremasi bila timbul suatu musibah hingga meninggal di tempat kapal itu bersandar.

Sebuah kesaksian ABK yang juga ditampilkan MBC mengungkap, sistem kerja di kapal tersebut memiliki kondisi yang tidak layak termasuk mengeksploitasi tenaga kerja yang ada. Bahkan menurutnya, ABK yang meninggal tersebut sebelumnya sudah sakit selama satu bulan. 

"Awalnya keram terus tahu-tahu kakinya bengkak, dari kaki terus nyerang ke badan terus sesak dia," ujar seorang saksi.

Keadaan digambarkan lebih parah lagi, ketika ada laporan bahwa air mineral yang dibawa untuk perbekalan di kapal tersebut hanya diminum awak China. Sedangkan awak Indonesia hanya diizinkan meminum air laut yang difiltrasi. 

"Pusing terus enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai seperti ada dahak-dahak di sini," ujar saksi tersebut. 

Seorang saksi yang lain mengatakan, para ABK memiliki jam kerja hingga 18 jam dengan waktu istirahat hanya 6 jam setelahnya. Tak sampai disitu, upah yang didapat mereka selama bekerja hingga 13 bulan hanya sekitar US$ 120 atau Rp 1,7 juta. Atau dengan kata lain, gaji bulanannya hanya sekitar Rp 100.000.

Kapal tersebut semestinya bertujuan menangkap ikan tuna, namun terkadang juga menangkap ikan hiu. Aktivitas ilegal itulah yang membuat mereka tidak bisa berhenti di daratan manapun. 

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkap, ada dua kapal ikan berbendera RRT yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang sempat berlabuh di Busan, Korea Selatan. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. 

Spesifik mengenai kematian para WNI ketika berada di dalam kapal, pemerintah menyampaikan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Desember 2019 dan Maret 2020 lalu. Baik di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung atau membuang jenazah ke laut karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

"KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya."

ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO, disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Namun, Indonesia tidak akan langsung percaya begitu saja dengan pengakuan kapten kapal. Kementerian Luar Negeri kini sedang menelusuri kasus diduga pelanggaran HAM terhadap para ABK WNI yang bekerja di kapal milik China. 

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan atau proses pembuangan jasad ke laut, telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Namun, penelusuran lebih lanjut masih dibutuhkan. Kementerian Luar Negeri pun memanggil Dubes RRT Xiao Qian guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.

Infografis Dugaan Perbudakan ABK WNI di Kapal Long Xing. (Liputan6.com/Abdillah)

Saat ini, Kementerian Luar Negeri kini masih menunggu kabar lanjutan dari proses yang dilakukan pihak KBRI Beijing. "Dalam hal ini tindak lanjut penanganan dilakukan melalui KBRI Beijing. Informasi awal dari KBRI adalah pihak RRT sedang melakukan investigasi," ujar Teuku Faizasyah, PLT Jubir Kemlu ketika dihubungi Liputan6.com pada Senin (11/5/2020). 

Faizasyah menambahkan, kasus ini ditangani KBRI dengan pihak-pihak terkait di RRT. Sedangkan untuk di dalam negeri, pihak Kemlu menangani hal-hal yang berhubungan dengan manning agency terkait pembayaran hak-hak para ABK. 

"Saat ini pararel dengan penanganan di dalam negeri sebagai tindak lanjut dari pengambilan keterangan ABK. Ini terkait dengan hak-hak mereka," tambah Faizasyah lagi. 

Agar kasus serupa tak terulang, menurutnya, kasus seperti ini bisa ditangani dengan lebih baik jika melalui proses rekrutmen yang lebih tertata secara rapi. Tata kelola rekrutmen diharapkan bisa menjadi dasar sekaligus pendataan yang tercatat, terkait keberadaan para ABK yang bekerja di kapal asing.

Ditambah lagi, pelantikan anak buah kapal (ABK) juga diperlukan sebelum mereka mulai bekerja. Hal ini tentu menjadi krusial supaya para ABK memiliki kompetensi dasar sehingga dapat memperjuangkan hak-hak mereka ketika mengalami perlakuan yang tidak semestinya di tempat kerja. 

Terkait upaya hukum, Kemlu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polri. "Hal ini kompetensi kepolisian. Silakan dicek dengan pihak kepolisian."

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta agar ada investigasi terkait dugaan perbudakan dan pembuangan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China. Ia mendesak agar Indonesia melakukan verifikasi dan meminta keterangan yang lengkap terkait dugaan perbudakan dan pembuangan jenazah ABK, meskipun pihak China menyatakan tak ada pelanggaran.

"Verifikasi apakah ini perbudakan atau bukan. Lalu kemudian apakah pelarungan itu karena memang masih jauh dari darat sehingga kalau misalnya dibiarkan di kapal itu bisa menjadi (bahaya)," ujar Hikmahanto kepada Liputan6.com.

Ia pun menyampaikan kekhawatiran jika kasus ditutup-tutupi pihak China ketika ada investigasi. "Jadi, khawatir perusahaan ini menutup-nutupi, lalu kemudian pemerintah China pun membiarkan perusahaan ini menutup-nutupi," ucap Hikmahanto.

Hikmahanto menyebut NCB (Interpol) Indonesia perlu bekerja sama dengan Korsel untuk membongkar kasus ini mengingat kapal itu sudah masuk ke wilayah kedaulatan Korsel.

"Satu, kumpulkan bukti-bukti. Dua, mengumpulkan bukti-bukti itu hanya bisa dilakukan oleh investigator. Karena kapal itu berada di Korea Selatan, tentu investigatornya adalah kepolisian Korea Selatan," jelas Hikmahanto.

Setelahnya, baru dapat disimpulkan apakah kasus yang menimpa ABK ini memiliki unsur pidana atau perdata. "Hal yang ketiga nanti, tindak lnjutnya, apakah ini memang prosedur pelarungan karena ada yang sakit? Karena ada masalah eksploitasi terhadap manusia? Kalau misalnya begitu kan bisa ada konsekuensi pidana dan perdata."

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pun telah meminta agar otoritas China yang mengambil tindakan. "Jika dari penyelidikan terbukti pelanggaran maka kita akan meminta otoritas RRT agar dapat dilakukan penegakan hukum secara adil," ujar Retno.

"Jika dari penyelidikan terbukti pelanggaran, maka kita akan meminta otoritas RRT agar dapat dilakukan penegakan hukum secara adil," Retno menegaskan.

Kabar mengenai perlakuan tak manusiasi, ungkap Retno, telah dikonfirmasi ke para ABK. Perlakuan itu di antaranya berupa: para ABK bekerja lebih dari 18 jam sehari dan gaji kepada pegawai pun tidak dibayar sesuai perjanjian.

"Saya ingin menekankan bahwa pertama kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami oleh ABK kita selama bekerja di kapal-kapak milik perusahaan milik RRT," kata Retno.

"Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencenderai hak-hak asasi manusia," lanjutnya.

Aksi eksploitasi terjadi di kapal ikan Long Xin 629. Di kapal itu, ada total 4 ABK yang meninggal. Tiga di antaranya dilarung ke laut dan satu meninggal di Busan. Total 14 ABK lain yang dalam kondisi selamat telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

"Kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun otoritas Indonesia. Indonesia akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dengan otoritas RRT dalam penyelesaian kasus ini," Retno memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyelidikan Polisi

Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke sejumlah ABK WNI di kapal China yang sempat viral di Korea Selatan mendapat perhatian Polri. Saat ini, sebanyak 14 ABK telah diambil keterangannya melalui pemeriksaan virtual.

"Kita sudah periksa 14 ABK-nya, sudah kita ambil keterangan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).

Dia menambahkan, pertanyaan pemeriksaan terkait dengan proses mereka hingga berangakat menjadi kru kapal di Long Xing. Selain itu, juga tentang perlakukan terhadap mereka selama di kapal yang diduga sebagai bagian eksploitasi. "Itu yang kita tanyakan pada intinya," ujar Ferdy.

Tak hanya menggali keterangan dari para ABK, Polri juga menyelidiki keterlibatan perusahaan penyalur ABK tersebut. Polri mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat hasil pemeriksaan itu.

"Kami harus koordinasi dengan Syahbandar untuk cek buku-buku kapal 14 crew ini. Kami punya surat tiket yang harus kami ambil keterangan ke Cathay Pacific. Khusus untuk dugaan eksploitasi di kapal Long Xing berbendera China, kami harus kordinasi di hubinter dan kemenlu karena itu di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Jadi itu kita tidak bisa tangani tapi nanti yang nangani kemungkinan pemerintah RRC," ujar dia.

Ferdy mengungkapkan, pihaknya menduga para ABK tersebut menjadi korban human trafficking. Jika pun nanti sudah terang pidanannya, prosesnya akan naik menjadi penyidikan.

"Jadi ini yang harus kita buat jelas, kalau Pasal 4 (UU Nomor 21 Tahun 2007) membawa keluarga negeri berarti ada sponsor, ada PT yang bertanggung jawab. Apakah mereka punya izin yang sah, apakah persyaratan sebelum berangkat seperti pelatihan, admistrasi wawancara sudah dipenuhi, termasuk apakah PT yang ada di Indonesia ini ada keterkaitan (atau tidak)," ujar dia.

"Nah seperti apa pola kerja sama mereka namun telah terjadi dugaan eksploitasi, ada pelarungan jenazah ke laut, tidak sesuai dengan kontrak. Itu yang sedang kami buat terang. Kemudian juga dugaan jam kerja 18 sampai 30 jam terus masalah penggajian para kru kapal sebagaian ada yang udah dibayar sebagian belum. Tapi kontrak kerjanya dari 4 PT masing-masing berbeda-beda sedang kami pilah pilah," imbuh Ferdy.

Sementara itu, Kasubdit III Ditipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menambahkan, 14 ABK yang dikrim dari empat PT yang berbeda sedang didalami perannya masing-masing. Pihaknya akan menegakkan jika terbukti ada pelanggaran.

"Polri akan melakukan penegakan hukum khususnya terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab di Indonesia dalam hal ini sponsor atau PT yang bersangkutan," ujar John W Hutagalung.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, Polri belum menetapkan tersangka. "Sementara kami masih dalami. Kami mau perkuat alat bukti dulu," ucap dia.

Terkait dengan empat 4 sponsor penyalur ABK itu, dia mengungkapkan perusahaannya resmi. Lokasinya pun berada di daerah berbeda. "PT ada di Tegal, ada yang di Jakarta, saya lupa dua lagi di mana," ujar dia.

3 dari 4 halaman

Kesaksian ABK

Dua dari tiga orang jasad ABK yang dilarung di lautan, tercatat sebagai warga Desa Serdang Menang, Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kuasa Hukum keluarga korban Aulia Aziz Al Haqqi dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara menuturkan, keluarga Sepri dan Ari tampak syok usai melihat video jasad korban dilarung di lautan lepas.

Setelah menonton video tersebut, keluarga korban menghubungi salah satu ABK yang berhasil melarikan diri dari Kapal Long Xin 629. Mereka menanyakan kebenaran informasi di dalam video tersebut.

"Keluarga korban menanyakan, apakah benar ABK WNI di kapal tersebut bekerja selama 18 jam, dikasih makan 6 jam sekali pakai sisa umpan pancing dan minum pakai air laut yang disuling. Ternyata informasi itu dibenarkan ABK tersebut," ucapnya kepada Liputan6.com.

ABK yang identitasnya dirahasiakan itu, menceritakan banyak hal ke keluarga korban. Seperti sebelum meninggal dunia, Sepri sempat meminta untuk berobat ke kapten kapal. Namun, permintaannya tersebut tak dihiraukan kapten kapal Long Xin 629.

Bahkan, kapal nelayan pencari ikan tersebut tidak melabuhkan kapalnya ke pinggir daratan. Sehingga semakin menyulitkan Sepri untuk mendapatkan pengobatan. Korban akhirnya meninggal dunia dengan kondisi kaki dan badan yang membengkak.

"Yang merekam video jasad korban dilarungkan di laut itu, adalah ABK yang ditelepon oleh keluarga korban. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 21 Desember 2019, di saat Sepri meninggal dunia," ujarnya.

Perlakuan kapten kapal terhadap ABK asal Indonesia, jauh berbeda dibandingkan ABK asal negara lain. Setelah merekam peristiwa tersebut, sekitar 4 orang ABK asal Indonesia kabur dari kapal tersebut.

Mereka menyelamatkan diri, dengan cara melompat ke kapal lain. Para ABK tersebut berusaha bersembunyi dari pantauan para awak Kapal Long Xin 629 asal China. Saat ini, para ABK yang selamat tersebut sedang berada di Korea dan sudah dilindungi.

"Pihak keluarga korban tidak menerima dengan kenyataan, yang sangat berbeda jauh dari pengakuan pihak perusahaan penyalur TKI di Jateng," katanya.

Di tengah proses mengulik informasi, keluarga korban terlihat syok dan seringkali menangis, jika mengingat para korban tersebut.

Kepala Desa (Kades) Serdang Menang Dodi Yansen (29) mengungkapkan, ada lima orang warganya yang berangkat mengikuti pelatihan di perusahaan penyalur TKI tersebut.

Saat itu, Dodi Yansen belum menjadi Kades Serdang Menang Kabupaten OKI Sumsel. Sehingga, dia tidak mengetahui pasti bagaimana proses keberangkatan warganya.

Awalnya Sepri, Ari dan ketiga warga Desa Serdang Menang mendapatkan info lowongan kerja dari salah satu warganya yang bekerja di kapal besar.

Calon ABK Kabur  

"Lima orang warga tersebut berangkat ke Pematang Jateng untuk mengikuti pelatihan. Tapi tiga orang akhirnya melarikan diri dan pulang ke sini," ujarnya.

Ketiga warga Serdang Menang tersebut mengakui, jika banyak kejanggalan yang dirasakan selama pelatihan selama empat bulan. Seperti tidak ada kejelasan di mana akan bekerja, gaji yang belum pasti hingga nasib mereka bagaimana saat bekerja di luar negeri.

Berkas-berkas penting ketiga warga Serdang Menang tersebut, juga masih ditahan oleh perusahaan penyalur TKI tersebut. Akhirnya hanya Sepri dan Ari yang masih bertahan, karena tekad mereka berdua untuk bekerja sangatlah besar.

"Informasi juga saya dapatkan, jika awalnya Sepri dan Ari diberangkatkan ke China menggunakan kapal besar. Di tengah lautan, mereka berdua dipindahkan di kapal nelayan kecil. Kondisi ini tidak sesuai dengan perjanjian awal," ucapnya.

Dengan adanya kejadian ini, Dodi Yansen terus mengingatkan kepada warganya agar lebih selektif ketika mendapatkan informasi lowongan kerja.

4 dari 4 halaman

Pekerjaan Baru untuk 14 ABK Long Xin 629

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengawal kasus dugaan eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal asing berbendera China. Pada Jumat 8 Mei, ke-14 ABK Long Xing 629 sudah tiba di Jakarta setelah melakukan perjalanan udara sekitar tujuh jam dari Korea Selatan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo langsung berbincang dengan para ABK melalui sambungan telepon. Untuk diketahui, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar turut menyambut kedatangan para ABK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Bagaimana kabarnya? Saya harap semuanya masih semangat ya. Saya turut berduka cita atas berpulangnya sahabat kalian," ujar Menteri Edhy mengawali obrolan dengan para ABK tersebut.

Dalam obrolan tersebut, Menteri Edhy memastikan akan membantu mencarikan pekerjaan untuk para ABK. Menurutnya, peluang kerja di sektor perikanan Tanah Air sebenarnya sangat terbuka.

"Saya menyapa kalian intinya satu, saya berusaha menciptakan lapangan pekerjaan. Insya Allah lapangan pekerjaan sangat terbuka di sektor perikanan," tegasnya.

Ke-14 ABK Long Xing 629 selanjutnya akan menjalani karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan Covid-19. Menteri Edhy meminta mereka untuk mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah.

"Sekarang waktunya istirahat dulu. Kita fokus ikuti prosedur. Apa-apa yang menjadi kendala selama di sini, tolong sampaikan ke kami," tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan eksploitasi terhadap WNI ABK Long Xing 629 diungkap pertama kali oleh media massa Korea Selatan. Para ABK mengaku dipekerjakan lebih dari 18 jam dalam sehari dengan gaji yang sangat minim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.