Sukses

Jasad Dibuang ke Laut, 10 Fakta Kondisi WNI ABK Kapal China yang Trending di Korsel

Berikut adalah fakta-fakta soal kondisi para WNI ABK Kapal China yang saat ini beritanya sedang menjadi sorotan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah WNI yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal milik China diduga menjadi korban perbudakan modern.

Berita tentang kapal tersebut disorot media asal Korea Selatan, MBC News, ketika bersandar di Busan.

Penelusuran Liputan6.com, Rabu (6/5/2020), para ABK itu berada di kapal Long Xin 629 milik China. Mereka disebut-sebut sebagai korban pelanggaran HAM ketika bekerja di kapal tersebut. 

Berikut adalah 10 fakta tentang kondisi para ABK WNI di kapal China yang saat ini menjadi trending di Korea Selatan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 11 halaman

1. ABK WNI Ada di Dua Kapal China

Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi tentang keberadaan para WNI ABK di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

3 dari 11 halaman

2. Sebagian ABK WNI Telah Dipulangkan

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.

14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.

KBRI Seoul sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia.

4 dari 11 halaman

3. Jasad Tiga Awak Kapal Telah Dibuang ke Laut

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Pihak Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi bahwa jasad ABK benar dibuang ke laut. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

5 dari 11 halaman

4. Sakit Sebulan Sebelum Meninggal

Sebuah kesaksian yang juga ditampilkan MBC menyatakan, sistem kerja di kapal milik RRT tersebut memiliki kondisi yang tidak layak termasuk mengeksploitasi tenaga kerja yang ada. Bahkan menurutnya, ABK yang meninggal tersebut sebelumnya sudah sakit selama satu bulan. 

"Awalnya keram terus tahu-tahu kakinya bengkak, dari kaki terus nyerang ke badan terus sesak dia," ujar seorang saksi yang ditampilkan MBC. 

6 dari 11 halaman

5. ABK WNI Minum Air Laut

Kondisi mereka digambarkan lebih parah lagi, ketika ada laporan bahwa air mineral yang dibawa untuk perbekalan di kapal tersebut hanya diminum oleh awak China. Sedangkan awak Indonesia hanya diizinkan meminum air laut yang difiltrasi. 

"Pusing terus enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai kaya ada dahak-dahak di sini," ujar saksi tersebut. 

7 dari 11 halaman

6. Kerja 18 Jam, Gaji Rp 1,7 juta

Seorang saksi yang lain mengatakan bahwa para ABK memiliki jam kerja hingga 18 jam dengan waktu istirahat hanya 6 jam setelahnya. Tak sampai disitu, upah yang didapat mereka selama bekerja hingga 13 bulan hanya sekitar US$ 120 atau Rp 1,7 juta. Atau dengan kata lain, gaji bulanannya hanya sekitar Rp 100.000.

8 dari 11 halaman

7. Lakukan Ilegal Fishing

Kapal milik China tersebut semestinya bertujuan menangkap ikan tuna, namun terkadang juga menangkap ikan hiu.

Aktivitas ilegal itulah yang membuat mereka tidak bisa berhenti di daratan manapun.

9 dari 11 halaman

8. Klarifikasi Pihak China

KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

10 dari 11 halaman

9. Kemlu Bakal Panggil Dubes China

Menindaklanjuti hal ini, pihak Kementerian Luar Negeri akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.

Pihak Kemlu akan meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya

11 dari 11 halaman

10. Regulasi Pelarungan Jenazah

Sebagai gambaran, ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.