Sukses

3-5-1946: Sidang Perdana 28 Orang Jepang Atas Kejahatan Perang Dunia II

Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh mulai mendengarkan kasus terhadap 28 perwira militer dan pejabat tinggi Jepang yang dituduh melakukan kejahatan perang.

Liputan6.com, Tokyo - Pada 3 Mei 1946 di Tokyo, Jepang, Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh (the International Military Tribunals for the Far East) mulai mendengarkan kasus terhadap 28 perwira militer dan pejabat tinggi Jepang yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama Perang Dunia II.

Seperti dikutip dari History, (3/5/2020), pada 4 November 1948, persidangan berakhir dengan 25 dari 28 terdakwa dinyatakan bersalah. Dari tiga terdakwa lainnya, dua telah meninggal selama persidangan yang panjang, dan satu dinyatakan gila.

Pada 12 November 1948, pengadilan kejahatan perang menjatuhkan hukuman mati pada tujuh orang, termasuk Jenderal Hideki Tojo, yang menjabat sebagai perdana menteri Jepang selama perang, dan pejabat/perwira tinggi lainnya, seperti Iwane Matsui, yang mengorganisir Pemerkosaan Nanking, dan Heitaro Kimura yang menganiaya tahanan perang Sekutu.

Enam belas orang Jepang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan dua dijatuhi hukuman penjara yang lebih rendah. Pada 23 Desember 1948, Tojo dan enam lainnya dieksekusi di Tokyo, Jepang.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hakim dari Australia Memimpin Persidangan

Berbeda dengan persidangan Nuremberg terhadap penjahat perang Nazi, di mana ada empat kepala jaksa penuntut, untuk mewakili Inggris, Prancis, Amerika Serikat, dan Uni Soviet, persidangan di Tokyo hanya menampilkan satu kepala penuntut - Joseph B. Keenan dari Amerika, mantan asisten jaksa agung AS.

Namun, negara-negara lain, terutama China, berkontribusi dalam persidangan, dan hakim Australia William Flood Webb memimpin.

Selain pengadilan pusat Tokyo, berbagai pengadilan yang digelar di luar Jepang mengadili sekitar 5.000 orang Jepang yang bersalah atas kejahatan perang, dengan lebih dari 900 orang Nippon dieksekusi.

Beberapa pengamat mengira bahwa Kaisar Jepang, Hirohito, seharusnya diadili karena 'diam-namun-menyetujui' kebijakan Jepang selama perang, tetapi ia dilindungi oleh otoritas AS yang melihatnya sebagai simbol persatuan dan konservatisme Jepang, keduanya sifat yang menguntungkan dalam pandangan AS pascaperang, dan berkontribusi pada tumbuhnya Negeri Sakura menjadi salah satu sekutu terdekat Negeri Paman Sam di Asia Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.