Sukses

Bentuk Reformasi Hak Asasi Manusia, Arab Saudi Hapuskan Hukuman Cambuk

Di bawah kepemimpinan Raja Salman, hukuman cambuk di Arab Saudi kini telah dihapuskan.

Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi telah menghilangkan cambuk sebagai bentuk hukuman, mengutip dokumen dari pengadilan tinggi kerajaan. 

Menurut dokumen oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung, bentuk hukuman akan digantikan oleh hukuman penjara atau denda, menurut dokumen oleh Komisi Umum untuk Mahkamah Agung.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi hak asasi manusia yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan pengawasan langsung Pangeran Mahkota Mohammed Bin Salman," tulis dokumen itu, demikian seperti dikutip dari laman Albawaba, Senin (27/4/2020).

Pencambukan sebagai hukuman biasa digunakan untuk sejumlah kejahatan di Arab Saudi. Contoh yang paling terkenal dari pencambukan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus seorang blogger Saudi bernama Raif Badawi yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 karena dinilai menghina Islam.

"Reformasi ini adalah langkah maju yang penting dalam agenda hak asasi manusia Arab Saudi, dan hanya satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan," kata presiden Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad.

Namun, bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, termasuk amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan, belum dilarang. 

"Ini adalah perubahan yang disambut baik, tetapi seharusnya terjadi bertahun-tahun yang lalu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch.

"Tidak ada yang menghalangi Arab Saudi mereformasi sistem peradilannya yang tidak adil."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghapusan Hukuman Cambuk

Penghapusan cambuk di Arab Saudi terjadi hanya beberapa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan itu kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian akibat stroke dalam tahanan aktivis terkemuka Abullah al-Hamid.

Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013, kata para pegiat.

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk melanggar kesetiaan kepada penguasa Saudi, menghasut kekacauan dan berusaha mengganggu keamanan negara, kata Amnesty International.

Kritik terhadap catatan hak asasi manusia Arab Saudi telah berkembang sejak Raja Salman mengangkat putranya Pangeran Mohammed sebagai putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.

Pembunuhan yang terjadi pada bulan Oktober 2018 terhadap kritikus Jamal Khashoggi di dalam konsulat Saudi di Istanbul dan meningkatnya penindasan terhadap para pembangkang di rumah juga telah membayangi janji pangeran untuk memodernisasi ekonomi dan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.