Sukses

Gagal Untung Saat Pandemi Corona, Pria Ini Merugi Beli Tisu-Hand Sanitizer Rp 100 Juta

Pria ini membeli 132 kantung tisu toilet, dan 150 botol ukuran satu liter hand sanitizer dan ingin menjualnya kembali dengan harga mahal tapi gagal. Berniat untung malah buntung.

- Victoria Seorang pria di Australia yang berencana meraup untung malah jadi buntung. Ia memberi tisu toilet dan hand sanitizer senilai hampir Rp 100 juta, namun sekarang berusaha mengembalikan belanjaannya.

Meski begitu, pihak supermarket Drake di Adelaide menolak permintaannya. Sebelumnya pembeli tersebut juga sudah berusaha menjual dagangannya secara online, namun akunnya diblok.

John Paul Draken seorang Direktur Supermarket Drake mengatakan bahwa pria itu sempet menelponnya dan meminta uangnya dikembalikan.

Ia mengaku membeli 132 kantung tisu toilet, dan 150 botol ukuran satu liter hand sanitizer, demikian dikutip dari laman ABC Indonesia, Kamis (17/4/2020).

Awal maret lalu terjadi pembelian panik di berbagai negara bagian di Australia, karena kekhawatiran pandemi Virus Corona COVID-19 akan membuat warga Australia dipaksa tinggal di rumah dan toko-toko akan tutup.

Kesempatan itu juga digunakan oleh beberapa orang yang membeli barang-barang dalam jumlah besar dengan harapan akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Menurut John, pembeli tersebut telah bekerja sama dengan sekelompok orang yang memborong kebutuhan pokok, termasuk tisu toilet dan 'hand sanitizer'.

"Dalam percakapan telepon, pembeli itu mengatakan 'akun saya di eBay sudah ditutup, kami tidak bisa mendapat keuntungan dari apa yang kami punyai sekarang'," kata John kepada ABC Radio Adelaide.

"Dia mempunya tim yang membantu membeli berbagai produk ini. Katanya jumlahnya 20 orang."

John mengatakan tindakan mereka sangat memalukan dan itulah alasan mengapa supermarket di seluruh Australia sebelumnya menerapkan pembatasan pembelian barang-barang pokok selama pandemi Virus Corona COVID-19.

"Bukannya mereka membeli untuk disimpan karena takut tidak bisa dapat lagi, namun sengaja untuk dijual lagi dengan keuntungan besar."

Biasanya satu kantong tisu toilet yang dijual di Australia berisi antara 12-24 gulungan tisu.

John juga mengatakan pihak toko sudah berbicara dengan pabrik pembuat tisu untuk memproduksi kantong dengan gulungan tisu lebih sedikit.

 

Simak video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orang Pertama Dihukum Penjara Terkait Corona

Jonathan David menjadi orang pertama di Australia yang dijatuhi hukuman penjara karena melanggar aturan karantina yang diwajibkan bagi warga yang memasuki negara bagian tertentu.

Pria berusia 35 tahun tersebut tiba di ibu kota Australia Barat Perth tanggal 28 Maret dari Victoria.

Ia sudah mendapat penginapan yang dibayar pemerintah Australia Barat, sebagai bagian dari karantina wajib selama 14 hari.

Namun dalam rekaman CCTV di tempat penginapan tersebut, Jonathan terlihat keluar dari pintu belakang hotel beberapa kali, tanpa diketahui oleh staf hotel.

Ia juga diketahui melakukan beberapa perjalanan menggunakan transportasi umum di kota Perth.

Jonathan sudah menjalani tahanan penjara selama seminggu terakhir, hingga Rabu kemarin (15/4), Pengadilan Magistrat Perth menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan dua minggu, karena tindakannya yang dinilai membahayakan publik.

Ia akan menjalani hukuman penjara selama satu bulan, dan sisanya dia harus menjalani hukuman sebagai percobaan.

Bila dalam 12 bulan kemudian, dia melakukan tindak kriminal lainnya, maka harus menjalani keseluruhan hukuman yang belum dijalaninya.

Didenda setelah ke pantai, sehabis pulang dari IndonesiaDalam kasus terpisah, seorang pria berusia 61 tahun mendapat denda karena tidak melakukan karantina wajib, setelah kembali dari Indonesia ke Perth.

Peter Boswell tiba dari Indonesia tanggal 19 Maret dan sesuai aturan ia tidak boleh keluar dari rumahnya sama sekali selama 14 hari.

Namun salah seorang tetangganya melaporkan ke polisi setelah melihat Peter hendak bepergian ke pantai.

Dia dikenai denda AU$3.000, atau sekitar Rp 30 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.