Sukses

Penyebar Hoaks Saat Pandemi Corona COVID-19 di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pembuat hoaks di masa pandemi Corona COVID-19.

Liputan6.com, Harare - Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pembuat pernyataan hoaks yang seolah membubuhkan tanda tangannya, mengatakan bahwa lockdown untuk membendung wabah Virus Corona baru diperpanjang.

Mnangagwa, yang berbicara di ladangnya setelah berkeliling Kota Gweru di Zimbabwe tengah, mengatakan kepada penyiar ZBC hari Selasa bahwa pernyataan yang beredar di media sosial pekan lalu adalah palsu. Pemerintah juga sudah membantahnya, 

"Itu benar-benar omong kosong, saya tidak pernah membuat pernyataan seperti itu," kata Mnangagwa seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (16/4/2020).  

"Jika kita menangkap orang ini, itu harus menjadi contoh dan mereka harus masuk setidaknya pada level 14, yang merupakan penjara 20 tahun. Saya pikir kita perlu menunjukkan bahwa kita tidak ingin berita palsu diedarkan."

Mnangagwa mengumumkan lockdown 21 hari pada 30 Maret, dalam upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.

Semua warga negara diperintahkan untuk tinggal di rumah, kecuali untuk aktivitas penting yang terkait antara lain dengan layanan kesehatan atau pembelian makanan.

Saksikan juga Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi di Zimbabwe

Pihak berwenang di negara Afrika yang terkurung daratan itu telah mengkonfirmasi tiga kematian dan 17 kasus COVID-19 sejauh ini, menurut Johns Hopkins University.

Juru bicara kepolisian nasional Paul Nyathi mengatakan lebih dari 5.000 orang telah ditangkap karena meninggalkan rumah mereka tanpa izin.

Mnangagwa mengatakan kabinetnya akan bertemu minggu ini untuk memutuskan apakah akan mengakhiri, menyesuaikan atau memperpanjang lockdown 21 hari.

Aksi Berlebihan Polisi

Sementara Nyathi mengatakan polisi belum menerima keluhan resmi tentang pelecehan dari penduduk, kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Zimbabwe (ZLHR) mengatakan langkah-langkah penahanan baru menghasilkan peningkatan dalam kasus-kasus penduduk yang dipukuli oleh pasukan keamanan karena menentang penguncian.

ZLHR telah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi atas nama dua warga Zimbabwe yang mengatakan mereka dilecehkan oleh pasukan keamanan.

"Aplikasi ini mencari perintah untuk melindungi warga dari tindakan tangan berat oleh polisi dan tentara yang menyerbu rumah / pekarangan orang dan menyerang orang yang memerintahkan mereka untuk tinggal di dalam ruangan," kata ZLHR dalam sebuah pernyataan.

Dalam sebuah editorial pada hari Senin, surat kabar milik negara Herald mengkritik polisi karena melecehkan wartawan melakukan pekerjaan mereka selama kurungan, termasuk memaksa beberapa untuk menghapus gambar dan video yang menangkap pelanggaran oleh pasukan keamanan.

Nyathi mengatakan dia tidak mengetahui insiden itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.