Sukses

Kemlu: 963 WNI ABK Kapal Pesiar Sudah Tiba di Tanah Air

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyatakan bahwa penyebaran Corona COVID-19 telah mempengaruhi operasional kapal pesiar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi hingga Rsbu (1/4/2020), jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai ABK kapal pesiar yang tiba di Tanah Air sebanyak 963 orang.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha menyatakan bahwa penyebaran Virus Corona COVID-19 telah mempengaruhi operasional kapal pesiar, demikian disampaikan saat melakukan konferensi pers secara digital.

"Corona COVID-19 mempengaruhi operasional kapal pesiar. Jadi, pihak operator menghentikan operasinya dan memulangkan para ABK termasuk dari Indonesia," ujar Judha.

"Tercatat ada 12.748 ABK dari 89 perusahaan kapal pesiar yang terdampak imbas dari penyebaran Virus Corona. Namun, mereka tidak semua akan dipulangkan."

Judha Nugraha menyampaikan bahwa ada WNI yang memilih untuk tetap bekerja dari sana. Dalam catatan Kemlu RI, meski kapal tidak beroperasi ada sejumlah pekerja yang masih bisa bekerja dalam urusan operasional.

"Hingga hari ini ada 963 AKB asal Indonesia yang tiba di Tanah Air," jelas Judha.

"Proses pemulangannya melalui pesawat komersil dan pesawat carter."

"Kami juga memastikan bahwa ABK yang pulang dalam keadaan sehat. Jika mereka dinyatakan sakit, maka akan dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ada," tegas Judha.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemenuhan Hak ABK

Meski pemulangan akan terus dilakukan, pihak Kemenlu telah berkoordinasi dengan perusahaan terkait agar pemenuhan hak-hak ABK bisa dipenuhi.

"Kemenlu telah bekoordinasi dengan perusahaan yang menaungi ABK dan beberapa agency yang telah memberangkatkan mereka ke luar negeri," jelas Judha.

"Kami juga memastikan hak-hak ABK agar dipenuhi. Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Bahkan ada perusahaan yang memiliki kebijakan untuk tetap memberikan mereka gaji," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.