Sukses

13 Jawaban Seputar Aturan Baru Keluar Masuk Indonesia Selama Corona COVID-19

Hampir seluruh negara terdampak Corona COVID-19, termasuk Indonesia mengeluarkan aturan perbatasan negara selama pandemi Corona COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan baru di tengah pandemi Virus Corona COVID-19 guna mencegah penyebarannya lebih luas lagi. 

Tak hanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, namun bandara hingga stasiun ataupun pelabuhan di kota lain juga melakukan hal yang sama. 

Hal ini juga telah diterapkan di banyak negara lain dengan tujuan yang sama. 

Melalui Twitter @Kemlu_RI, berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui jika merasa baru datang dari luar negeri atau hendak bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat:

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 14 halaman

1. Bagaimana kebijakan perlintasan Indonesia?

Indonesia telah mengeluarkan kebijakan tambahan, yaitu menunda sementara fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi seluruh WNA.

Terdapat pula kebijakan khusus untuk beberapa negara, yaitu:

  • Menunda sementara penerbangan langsung antara Indonesia dan Tiongkok Daratan (Mainland China);
  • Tidak diizinkan masuk ke dan transit di Indonesia bagi pendatang atau travelers yang selama 14 hari terakhir telah berkunjung ke: Tiongkok Daratan (Mainland China); Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Prancis; Jerman; Swiss; Inggris; Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan. (Pernyataan Menlu tanggal 17 Maret 2020)
3 dari 14 halaman

2. Apakah berarti tidak ada WNA yang boleh masuk ke Indonesia?

Bagi travelers WNA lain yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia wajib mengajukan permohonan visa ke Perwakilan RI terdekat dengan menyertakan:

  • Health certificate atau surat keterangan sehat
  • Pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. (Permenkumham No. 8 tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 - 3)
4 dari 14 halaman

3. Apakah semua WNA dan WNI dikarantina terlebih dahulu sesampainya di Indonesia?

Hanya WNA dan WNI yang memiliki gejala-gejala СOVID-19 yang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

*Apabila terindikasi positif COVID-19 biaya perawatan akan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan RI (Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/104/2020)

5 dari 14 halaman

4. WNA/WNI yang dinyatakan sehat, boleh pulang langsung ke rumah/kediaman?

Boleh, namun tetap disarankan untuk karantina mandiri selama 14 hari.

6 dari 14 halaman

5. Health Certificate itu seperti apa?

Health certificate adalah surat keterangan dalam bahasa Inggris yang menyatakan bahwa orang tersebut:

• Sehat (fit to travel)

• Bebas dari gejala infeksi pernapasan

• Tidak menunjukkan gejala COVID-19

• Dikeluarkan oleh Otoritas Kesehatan yang berwenang maksimal 7 hari pada saat check in sebelum keberangkatan ke Indonesia

• Masih berlaku pada saat kedatangan di Indonesia.

7 dari 14 halaman

6. Apabila ada WNA yang tidak dapat kembali ke negaranya karena kebijakan lockdown, apa yang harus dilakukan?

Bagi WNA yang masa berlaku visanya akan habis namun belum bisa kembali ke negaranya maka WNA tersebut agar segera:

• Menghubungi Kantor Imigrasi terdekat;

• Mengajukan permohonan pengurusan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sesuai dengan Permenkumham;

• Berkomunikasi dengan Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia. (No. 8 Tahun 2020 dan No. 7 Tahun 2020)

8 dari 14 halaman

7. Apakah orang asing yang berada di Indonesia dapat kembali ke negaranya?

Orang asing dapat kembali ke negaranya, namun harus memperhatikan:

• Kebijakan negara setempat;

• Ketersediaan penerbangan;

• Menghubungi perwakilan negara yang bersangkutan, untuk meminta info-info terkini.

9 dari 14 halaman

8. Bagaimana dengan WNA pemegang KITAS dan KITAP?

WNA pemegang KITAS dan KITAP dapat kembali ke Indonesia selama:

• Re-entry permit masih berlaku;

• Menunjukkan health certificate yang masih berlaku.

Sementara untuk WNA yang habis masa berlaku KITAS/KITAP dapat melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi dengan membawa: Kelengkapan dokumen keimigrasian; Surat kesehatan; Surat rekomendasi dari Kementerian Tenaga Kerja atau instansi penjamin.

10 dari 14 halaman

9. Apakah ada penutupan bandara di Indonesia?

Hingga saat ini tidak ada penutupan bandara di Indonesia, namun yang harus diperhatikan adalah ketersediaan penerbangan ke dan dari negara setempat.

11 dari 14 halaman

10. Apakah WNI yang sedang bepergian ke LN masih bisa pulang ke Indonesia?

Bisa, dan sesampainya di bandara para WNI harus mengikuti protokol kesehatan yang diwajibkan oleh petugas bandara.

12 dari 14 halaman

11. Untuk WNI yang saat ini berada di Indonesia dan ingin pergi ke LN untuk alasan penting (seperti kuliah/bekerja) diperbolehkan atau tidak?

Menlu RI dalam siaran pers tanggal 17 Maret 2020, menyerukan agar WNI yang sedang bepergian ke luar negeri untuk segara pulang ke Indonesia. Namun demikian bagi WNI yang: bekerja di luar negeri, dan atau; menyelesaikan studi di luar negeri; dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan memperhatikan:

• Tingkat risiko negara setempat;

• Kebijakan yang diambil di negara setempat;

• Ketersediaan penerbangan.

13 dari 14 halaman

12. Bagaimana dengan WNI yang saat ini bekerja atau bersekolah di LN yang negara tempat domisilinya menetapkan kebijakan status lockdown?

Untuk semua WNI, baik BMI maupun Pelajar Indonesia, ingat untuk selalu:

• Tenang dan jangan panik;

• Menjaga kebersihan;

• Menjaga Kesehatan;

• Perhatikan, ikuti dan taati peraturan di negara setempat;

• Jalin komunikasi dengan Perwakilan RI;

• Cermati informasi di Aplikasi Safe Travel dan sumber berita terpecaya lain seperti website resmi Kemlu;

• Catat dan apabila ada keadaan darurat hubungi hotline Perwakilan RI setempat.

14 dari 14 halaman

13. Peraturan rujukan yang bisa dilihat?

Silakan melihat peraturan rujukan sebagai berikut:

  • PERMENKUMHAN No 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
  • PERMENKUMHAM No 8 tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.