Sukses

Dampak Corona COVID-19, PM Malaysia Muhyiddin Yassin Batal Kunjungi Indonesia

Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein mengunggah foto bersama Menlu RI Retno Marsudi yang tengah melakukan komunikasi lewat sambungan video.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona COVID-19 yang tengah mewabah dunia membuat kunjungan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin ke Indonesia ditunda.

Hal ini diketahui setelah Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein mengunggah foto bersama Menlu RI Retno Marsudi yang tengah melakukan komunikasi lewat sambungan video.

Hishammuddin Hussein menjelaskan, lawatan yang semula dirancang pada akhir Maret 2020 terpaksa dibatalkan lantaran COVID-19.

"Baru saja selesai berbincang lewat video call dengan rekan sejawat saya di Indonesia, Ibu Retno Marsudi. Kami berbincang mengenai penangguhan lawatan resmi YAB Perdana Menteri, Tan Sri Muhyiddin Yassin, ke Indonesia yang semula dirancang pada akhir Maret ini," tulis Hishammuddin Hussein dalam keterangan fotonya.

Tak hanya itu, Hishammuddin Hussein menyampaikan bahwa ia dan Retno Marsudi turut membahas sidang ASEAN yang direncanakan pada bulan depan di Vietnam.

"Saya dan Ibu Retno juga berbincang tentang Sidang ASEAN di Vietnam bulan depan," tambahnya.

Sejak tanggal 18 Maret lalu, Malaysia telah memberlakukan lockdown alias karantina wilayah. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyampaikan bahwa kenaikan jumlah pasien yang terpapar Virus Corona COVID-19 menjadi alasan utama mengapa pemerintahan Negeri Jiran melakukan lockdown secara nasional.

Sementara itu, PM Muhyiddin Yassin menjelaskan bahwa pihak kerajaan di Malaysia juga memandang serius kasus ini.

Oleh karena itu, pihak kerajaan di Malaysia turut memutuskan lockdown sebagai bentuk antisipasi penyebaran Virus Corona, atau yang mereka sebut "Perintah Kawalan Pergerakan" sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibuat Sesuai Hasil Kesepakatan

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Perintah Kawalan Pergerakan ini meliputi:

Pertama, larangan pergerakan dan perhimpunan di seluruh negeri. Termasuk aktivitas keagamaan, sosial, hingga budaya.

Kedua, pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat Malaysia yang baru saja pulang dari luar negeri.

Ketiga, pemeriksaan semua pelancong yang datang dari luar negeri.

Keempat, penutupan semua taska, sekolah kerajaan dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah dengan siswa mancanegara, pusat tahfizdan lain-lain institusi pendidikan rendah, menengah dan pra-universitas.

Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) awam dan swasta serta institut latihan kemahiran di seluruh negara .

Keenam, penutupan semua premis kerajaan dan swasta kecuali yang terlibat dengan urusan penting negara (atau essential services), yaitu air, listrik, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, lembaga pemasyarakaan, pelabuhan, bandar udara dan sektor lain di Malaysia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.