Sukses

Cegah Virus Corona COVID-19, Vietnam Setop Keluarkan Visa Bagi WNA

Pemerintah Vietnam telah mengeluarkan aturan baru untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. Salah satunya adalah dengan memberhentikan pengeluaran visa bagi warga negara asing.

Liputan6.com, Hanoi - Pemerintah Vietnam telah mengeluarkan aturan baru terkait upaya pencegahan Virus Corona COVID-19. Walaupun sebelumnya seluruh pasien Virus Corona yang berjumlah 16 telah dinyatakan sembuh, namun perkembangan virus membuat angkanya kini menjadi 68.

Maka dari itu, pemerintah Vietnam pun mengeluarkan aturan baru terlebih menyangkut kedatangan warga negara asing ke negara tersebut. 

Aturan baru akan dimulai pada tanggal 18 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat hingga 30 hari ke depan (18 April 2020). 

Pemerintah Vietnam tidak akan menerbitkan visa untuk semua warga negara asing. Selain itu, pendatang dari negara subjek bebas visa, pemegang sertifikat bebas visa (warga keturunan Vietnam beserta anggota keluarganya), dan kasus lain yang diizinkan masuk ke Vietnam (tenaga ahli, manajer perusahaan, tenaga kerja terampil), harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dari instansi kesehatan di negara asal, yang harus disetujui oleh Pemerintah Vietnam sebelum ketibaan di Vietnam (tidak berlaku untuk pendatang dengan tujuan diplomatik dan dinas).

Seluruh pendatang yang diizinkan masuk ke Vietnam juga harus melalui pemeriksaan kesehatan dan hal-hal lain terkait pencegahan COVID-19 atau karantina sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pendatang dari Amerika Serikat, Eropa, dan ASEAN diwajibkan untuk melaksanakan karantina massal selama 14 hari di tempat yang disediakan Pemerintah. Sedangkan, pendatang yang tidak dikenakan kebijakan karantina massal harus menjalani karantina rumah dengan pemantauan kondisi kesehatan lebih lanjut.

KBRI Hanoi juga mengimbau agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke Vietnam kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak bisa ditunda.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.