Sukses

Lawan Virus Corona, Singapura Terapkan Kebijakan Tambahan Baru

Singapura akan menerapkan tindakan pencegahan tambahan untuk mengurangi risiko kasus infeksi virus corona impor ke Singapura.

Liputan6.com, Singapura - Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan bahwa Singapura akan menerapkan tindakan pencegahan tambahan untuk mengurangi risiko kasus infeksi Virus Corona COVID-19 impor ke Singapura. Ini termasuk imbauan perjalanan terhadap semua perjalanan yang tidak perlu ke luar negeri, dan pembatasan lebih lanjut untuk orang yang bepergian ke Singapura.

Dalam tiga hari terakhir saja, Singapura telah mengalami peningkatan kasus sebanyak 25 kasus baru. Dari jumlah tersebut, lebih dari tiga perempat adalah kasus impor, yang hampir 90 persen dari mereka adalah Penduduk Singapura (Warga Negara Singapura dan Penduduk Tetap) dan pemegang Pas Jangka Panjang Singapura yang telah kembali ke Singapura dari luar negeri.

Selama periode yang sama, lebih dari seperempat kasus impor Virus Corona COVID-19 berasal dari negara-negara ASEAN. Kami telah melihat sejumlah kasus ini memasuki Singapura dengan tujuan mencari perawatan medis, yang membebani sumber daya sistem kesehatan Singapura secara signifikan selama periode kritis ini ketika kami sedang berfokus untuk mengendali situasi di Singapura.

Berdasarkan situasi terakhir ini, Satgas Multi-Kementerian akan menerapkan langkah-langkah pembatasan tambahan di perbatasan. Dari 16 Maret 2020, pukul 23.59 Waktu Singapura, semua pendatang (termasuk Warga Negara Singapura, pemegang Pas Jangka Panjang, dan pengunjung jangka pendek) yang mengunjungi Singapura dengan riwayat perjalanan ke negara-negara ASEAN, Jepang, Swiss, atau Inggris dalam 14 hari terakhir akan diberikan Stay-Home Notice (SHN) 14 hari. [Catatan: SHN tidak akan diterapkan kepada orang yang bepergian yang me-transit di Singapura tanpa keluar daerah transit.]

Selain itu, mereka harus memberikan bukti tempat di mana mereka akan menjalankan SHN selama 14 hari ini, misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat tinggal yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki. Mereka juga mungkin akan diambil sampel swab untuk tes penyakit infeksi virus corona (Covid-19), bahkan tanpa gejala. Ini karena adanya risiko penularan di kalangan masyarakat di negara-negara ini dan adanya bukti kasus yang telah diimpor dari negara-negara ini ke Singapura.

Selain persyaratan SHN, mulai 16 Maret 2020, pukul 2359 Waktu Singapura, semua pengunjung jangka pendek yang merupakan warga negara dari negara ASEAN mana pun harus menyerahkan informasi mengenai kesehatan mereka kepada Kedutaan Besar, Konsulat-Jeneral dan Konsulat Singapura di negara tempat mereka tinggal sebelum tanggal keberangkatan mereka ke Singapura. Informasi mengenai kesehatan mereka ini harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) sebelum mereka melakukan perjalanan ke Singapura, dan persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura.

Pengunjung jangka pendek yang tiba di Singapura tanpa persetujuan yang diperlukan akan ditolak masuk ke Singapura. Karena itu mereka disarankan untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan pemesanan perjalanan yang pasti.

Kementerian Tenaga Kerja (MOM) juga akan mengeluarkan langkah-langkah baru bagi Pembantu Rumah Tangga Asing yang mengunjungi Singapura. Rincian lebih lanjut akan diumumkan oleh MOM. Pernyataan pers MOH yang lengkap dapat dibaca di bawah ini:

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Apa yang Harus Dilakukan Selama SHN?

Anda harus tetap berada di dalam tempat tinggal selama periode 14 hari ini. Jangan keluar dari tempat tinggal Anda, bahkan untuk beli makanan ataupun barang yang perlu. Jika dibutuhkan, Anda boleh menggunakan jasa pengiriman barang ke rumah atau meminta bantuan dari orang lain untuk dapat kebutuhan seharian.

Anda mesti meminimalkan kontak dengan orang lain, dan mencegah menerima tamu di tempat tinggal Anda. Anda mesti mencatat orang-orang yang Anda pernah berkontak dengan dekat selama periode 14 hari ini.

3 dari 5 halaman

Periksa Gejala

Memantau kesehatan Anda dengan cermat, yaitu mengukur suhu tubuh Anda untuk demam (yaitu setara atau lebih dari 38°C) dan gejala pernapasan, contohnya batuk ataupun sesak napas.

 

4 dari 5 halaman

Menjaga Kebersihan dengan Baik

Menjaga kebersihan pribadi dengan baik, termasuk mencuci tangan secara reguler dengan sabun dan air. Membilas toilet seusai dipakai, dan mencuci tangan sebelum dan seusai menangani makanan atau makan, dan seusai mamakai toilet.

Jangan sentuh muka Anda.

Mentutupi mulut Anda saat berbatuk atau bersin.

Menjaga ventilasi dalam yang baik.

Sering membersihkan tempat tinggal Anda.

Jangan berbagi makanan, peralatan makanan dan minum, dan barang kebersihan pribadi lain.

 

5 dari 5 halaman

Jika Melanggar SHN...

Jika Anda tidak mematuhi SHN, Anda akan menghadapi hukuman-hukuman berikut karena Anda telah mendatangkan risiko jangkitan kepada masyarakat:

a. Anda dapat dituntut berdasarkan Bagian 21A dari Undang-Undang Penyakit Berjangkit (Infectious Diseases Act);

b. Jika Anda adalah Penduduk Tetap Singapura, pemegang Pas Kunjungan Jangka Panjang, pemegang Pas Tanggungan, atau pemegang Pas Siswa, Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) atau pas-pas Anda dapat dicabut atau keberlakuannya disingkat;

c. Jika Anda adalah karyawan asing yang diberikan pas kerja, pas kerja Anda dapat dicabut. Ini karena SHN dikenakan kepada Anda sesuai dengan Bagian 7(4)(a) Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing; dan

d. Jika anak Anda / anak di bawah perwalian Anda adalah siswa sepenuh waktu yang belajar di prasekolah, sekolah atau lembaga pendidikan lain di Singapura, anak Anda / anak di bawah perwalian Anda dapat dikenakan tindakan disipliner, termasuk diberhentikan sementara atau dikeluarkan dari sekolah. Untuk siswa asing, tindakan disipliner tersebut termasuk pencabutan Pas Siswa atau Pas Tanggungan anak Anda / anak di bawah perwalian Anda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.