Sukses

Donald Trump Sebut Dirinya Berhak Campur Tangan Soal Kasus Pidana

Presiden Amerika Donald Trump mengatakan ia secara hukum "berhak" campur tangan dalam kasus pidana.

Liputan6.com, Washington D.C - Presiden Amerika Donald Trump mengatakan ia secara hukum "berhak" campur tangan dalam kasus pidana, setelah Jaksa Agung William Barr mengkritiknya karena mencuit kasus Departemen Kehakiman.

Seperti dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (15/2/2020), cuitan Trump Jumat pagi muncul tak lama setelah Barr dalam wawancara di stasiun televisi ABC News hari Kamis mengatakan bahwa cuitan Presiden AS tentang Departemen Kehakiman, orang-orangnya, dan kasus-kasusnya "tidak memungkinkan saya melakukan tugas."

Barr juga mengatakan Trump "tidak pernah meminta saya melakukan sesuatu dalam kasus pidana."

Menanggapi pernyataan itu, Trump mengutip kata-kata Barr dan mengatakan, "Tidak berarti saya, sebagai Presiden, tidak berhak secara hukum untuk melakukan itu, saya berhak, tetapi sejauh ini saya memilih untuk tidak melakukannya!"

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Peran Presiden

Silang pendapat antara Trump dan jaksa agung itu terjadi pada akhir pekan yang telah menimbulkan pertanyaan tentang seberapa banyak peran presiden dalam sistem hukum Amerika.

Awal pekan ini, Trump mengkritik hakim, juri dan jaksa dalam kasus kriminal teman lamanya, Roger Stone, mengeluhkan hukuman tujuh hingga sembilan tahun yang direkomendasikan bagi Stone itu, menilainya "mengerikan" dan "tidak adil."

Stone akan dijatuhi hukuman pekan depan. Keputusan berapa lama Stone harus di penjara akan berada di tangan Hakim Distrik Amy Berman Jackson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.