Sukses

ABG Singapura Terpapar Ideologi ISIS Lewat Internet

Seorang ABG Singapura ogah meninggalkan paham ISIS meski sudah ada intervensi pemerintah.

Liputan6.com, Singapura - Aparat keamanan Singapura meringkus ABG berusia 17 tahun karena mendukung ISIS. Ia ternyata sudah pernah diperiksa dua tahun lalu, tetapi tingkahnya belum berubah.

Dilansir Channel News Asia, Senin (10/2/2020), ia sebelumnya diperiksa pada September 2017 karena meminta ISIS memenggal kepala Presiden Singapura Halimah Yacob. Ia juga menganggap Singapura sebagai negara kafir.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyebut ABG itu kena radikalisasi lewat internet. Oleh orang yang ia kenal secara online, ia diperkenalkan ke forum media sosial pro-ISIS.

Setelah masuk grup, remaja tanggung itu terpengaruh ISIS karena mengira mendapatkan konten eksklusif.

"Melalui grup-grup tersebut, ia mendapatkan akses ke apa yang ia percaya adalah konten eksklusif ISIS," jelas pihak Kemdagri Singapura.

"Dalam pandangannya, ISIS adalah grup yang kuat yang berjuang untuk Islam dan penggunan kekerasan maka dibenarkan," lanjut Kemdagri.

ISIS sebetulnya sudah melewati masa kejayaan. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bahkan mengklam ISIS sudah dikalahkan.

Meski demikian, remaja itu masih saja mendukung ISIS. Pemerintah Singapura sudah berusaha untuk membuatnya meninggalkan paham ISIS, tetapi belum menemukan hasil nyata.

Kemdagri Singapura berkata remaja itu siap membantu propaganda online ISIS, bahkan melakukan aktivitas-aktivitas lainnya jika diperlukan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Simpatisan ISIS di Singapura

Dalam upaya pemberantasan terorisme, Singapura turut aktif mengejar warganya yang berperan sebagai penyokong dana. Perdana, Singapura menyeret warganya ke meja hijau akibat ketahuan menyumbang ke ISIS. 

Dilansir Channel News Asia pada Januari lalu, Imran Kassin (36) dituduh menyumbang 450 dolar Singapura (Rp 4,5 juta) kepada seorang simpatisan ISIS di Turki. Uang itu dipakai untuk menyebar propaganda ISIS.  

indakan itu terjadi enam tahun lalu. Imram dijerat UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme Singapura. Donatur teroris ini mengaku tidak bersalah di hadapan hakim, sebab ia hanya mengikuti hukum agamanya.

"Saya tidak bisa mengaku bersalah atau tidak bersalah sebab saya tidak mengakui hukum Singapura. Saya hanyalah mengakui hukum Islam," ujar Imran.

"Satu-satunya yang akan saya lakukan dan akui adalah bahwa saya dulu memang mentransfer uang," ujarnya.

Imran diduga mengirim uang ke pria bernama Mohamed Alsaied Alhmidan lewat Western Union Global Network. Nama Alsaied muncul di daftar Counter Terrorism Designations milik Kementerian Keuangan Amerika Serikat.

Deputi Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo dan Foo Shi Hao menyebut memberantas pendanaan terorisme merupakan tugas global.

"Terorisme adalah permasalahan trans-nasional dan Singapura mengambil tugasnya sebagai anggota komunitas global yang berjuang tanpa akhir melawan terorisme, serta pendanaan teroris," ujar keduanya.

3 dari 3 halaman

Pelaku Sadar Sumbang Uang ke ISIS

Deputi Jaksa Penuntut Umum Nicholas Khoo dan Foo Shi Hao berkata Imran sadar bahwa ia menyumbang uang ke ISIS. Bukti transfer pun ditampilkan di pengadilan.

Pelaku ditahan di bawah UU Keamanan Dalam Negeri sejak Agustus 2017. Ia pun berniat melakukan kekerasan bersenjata di luar negeri.

Keluarga Imran turut hadir di persidangan dan meminta agar Imran menyebut donasinya bukan untuk kekerasan. Namun, Imran bersikeras tak mau berubah pikiran.

Ketika keluarganya bilang ISIS tidak peduli terhadap keadaannya, Imran malah membalas Singapura juga tidak peduli dan mengambil bagian memberantas ISIS.

Imran pun sempat diminta agar memikirkan keluarga, namun ia malah berkata urusan ini tak ada kaitannya dengan keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.