Sukses

Aturan Larangan Merokok di Restoran Malaysia Tuai Kontroversi

Seluruh restoran di Malaysia mengeluarkan aturan larangan merokok. Hal ini pun memicu kontroversi.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Larangan merokok di semua restoran Malaysia memicu kontroversi, terutama setelah ditegakkan sekarang ini.

Dikutip dari VOA Indonesia, Senin (10/2/2020), larangan itu secara resmi dimulai setahun yang lalu, tetapi para pelanggar baru belakangan ini mulai mendapatkan hukuman.

Di pusat penjualan makanan yang terbuka ini, Eiswary Thirumalai menikmati waktu bersama keluarganya. Ia mengatakan dengan larangan merokok baru sedang diberlakukan, sekarang suasananya jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Sebenarnya sangat tidak nyaman karena ketika kita makan kita mencium bau asap. Jadi tidak sehat bagi kita saat kita makan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Sudah Setahun

Setahun yang lalu, undang-undang baru yang melarang merokok di semua restoran diberlakukan di seluruh Malaysia. Ketika itu, merokok sudah dilarang di restoran ber-AC, tetapi undang-undang baru itu kemudian juga melarang merokok dalam jarak tiga meter dari meja atau kursi di semua restoran, baik di dalam maupun luar ruangan.

Setelah satu tahun, pihak berwenang tidak hanya memperingatkan pelanggar. Mulai Januari lalu, mereka telah mengeluarkan lebih dari lima ribu tiket denda, yang setara dengan $ 35 hingga $ 85 dolar.

Mandy Thoo dari Masyarakat Kanker Nasional Malaysia mengatakan, "Komunitas Kanker Nasional Malaysia sepenuhnya mendukung UU itu dan penegakannya. Dua puluh ribu orang meninggal karena penyakit yang berkaitan dengan merokok setiap tahun di Malaysia. Merokok dan menjadi perokok pasif menyebabkan 15 jenis kanker, penyakit jantung, memperburuk diabetes serta penyakit mental."

Undang-undang baru ini secara langsung mempengaruhi pusat penjualan makanan semi-tertutup Malaysia yang populer. Tetapi sebagian pusat penjualan makanan ini mengeluh, undang-undang baru ini telah memangkas bisnis hingga 20 persen dan ingin pusat penjualan makanan terbuka diizinkan memiliki area merokok.

Chris Lee, dari Asosiasi Umum Pengusaha Coffeeshop Singapura Malaysia mengatakan, "Kami ingin ada zona kecil untuk merokok demi kenyamanan para perokok."

Meskipun Henry Wong tidak merokok namun ia beranggapan UU itu sudah keterlaluan.

"Orang-orang memilih untuk merokok, mereka diperbolehkan untuk merokok. Ini hidup mereka, kesehatan mereka. Jadi saya tidak setuju orang dilarang merokok," katanya.

Namun Mandy Thoo menolak keberatan itu. "Bagi non perokok yang terpapar asap rokok di rumah maupun di kantor, risiko mereka terkena penyakit yang berkaitan dengan merokok meningkat hingga 20% hingga 30%. Jadi, mungkin merokok adalah pilihan kita tetapi bukan pilihan orang lain, untuk terpapar menjadi perokok pasif," tukasnya.

Dengan penegakan UU baru, perdebatan tampaknya dimenangkan para pendukung udara bebas rokok. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.