Sukses

Demi Keamanan AS, Wanita Hamil Peserta Wisata Melahirkan Akan Dilarang

Departemen Luar Negeri AS Keluarkan aturan baru terhadap wanita hamil yang berniat melahirkan di Negeri Paman Sam.

Liputan6.com, Washington DC- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan aturan baru, untuk mencegah wanita hamil yang datang ke negara mereka untuk melahirkan. Demikian seperti dikutip dari BBC News, Jumat (24/1/2020).

Mulai berlaku pada hari Jumat, Kebijakan ini dimaksudkan sebagai tindakan terhadap apa yang dikenal sebagai "wisata kelahiran".

Dengan adanya peraturan tersebut, wanita hamil yang mengajukan visa pengunjung ke Amerika Serikat mungkin akan diminta untuk memiliki alasan khusus untuk berkunjung selain melahirkan di sana.  

Pemerintah setempat mengatakan kebijakan perjalanan yang baru perlu untuk dibuat untuk menjaga keamanan nasional Amerika Serikat dan kesehatan masyarakat.

Imigrasi ke Amerika Serikat juga diupayakan untuk dibatasi oleh Presiden Donald Trump.

Sebelumnya, Presiden Donald Trump juga mempertanyakan amandemen konstitusi Amerika Serikat yang memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Baru Bagi Pengaju Visa Pengunjung

Aturan baru akan diberlakukan bagi pengunjung yang mengajukan visa B, yang dikeluarkan untuk non-imigran.

Hal ini diberlakukan agar pejabat konsuler mempunyai izin untuk menolak visa bagi semua individu yang tujuan utama kedatangannya untuk memperoleh dokumentasi melahirkan di Amerika Serikat.

"Aturan terakhir membahas kekhawatiran tentang resiko yang menyertai aktivitas ini terhadap keamanan nasional dan penegakan hukum, termasuk aktivitas kriminal yang terkait dengan industri pariwisata kelahiran, sebagaimana tercermin dalam penuntutan federal terhadap individu dan entitas yang terlibat dalam industri itu,” tambah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Kegiatan kriminal juga dilaporkan ada pada industri pariwisata kelahiran, termasuk skema kriminal internasional.

Peraturan ini juga dibuat untuk memperketat aturan bagi pengunjung yang ingin memasuki Amerika Serikat untuk perawatan medis.

Para pengaju visa Amerika Serikat pada saat ini akan diharuskan untuk membawa bukti bahwa mereka memiliki sarana dan niat untuk membayar biaya medis mereka, dan meyakinkan petugas konsuler bahwa mereka telah mengurus segala keperluan dengan dokter terkait yang akan memberikan pelayanan medis untuk mereka.

3 dari 3 halaman

Data Kelahiran Warga Asing

Belum ada catatan resmi mengenai jumlah bayi yang dilahirkan oleh pengunjung Amerika Serikat setiap tahunnya, namun perkiraan jumlah telah dikeluarkan oleh berbagai kelompok.

Menurut US Centers for Disease Control and Prevention, pada 2017 lalu ada sekitar 10.000 bayi dilahirkan oleh warga asing, yang merupakan tahun terakhir adanya data. Angka itu sudah naik dari sekitar 7.800 pada 2007 lalu.

The Center for Immigration Studies, sebuah kelompok yang mengadvokasi undang-undang imigrasi yang lebih ketat, memperkirakan sekitar 33.000 anak-anak dilahirkan oleh wanita dengan visa turis temporer antara paruh kedua 2016 dan paruh pertama 2017.

Namun hinga Saat ini, US Customs and Border Protection mengatakan wanita hamil dapat memasuki Amerika Serikat bahkan sampai kelahiran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini